Indramayu-Jawa Barat//Telah di canangkannya Rencana pembangunan kawasan industri ISGIZ di Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, iklim kian memanas. Yang dari sejumlah pihak sebelumnya telah mengklaim adanya penolakan dari pemilik lahan terhadap proyek strategis tersebut. Akan tetapi Isyu telah di tepis oleh para pemilik lahan yang syah justru angkat bicara dan membantah keras tudingan yang miring itu.

Karena dari mereka menegaskan, aksi penolakan yang beredar di publik itu bukan berasal dari para pemilik tanah, melainkan diduga dilakukan oleh pihak ketiga atau mediator yang tidak memiliki hak atas lahan tanah tersebut.
Dari sekian pemilik lahan yang salah satunya pemilik lahan, TATA, warga Blok wesel RT /RW 04/02 Desa Mekarwaru, mengaku kaget karena namanya tercatut dalam pusaran isu penolakan pembebasan lahan. Padahal, saya memiliki lahan seluas 26.000 meter persegi yang masuk dalam area pengembangan kawasan industri ISGIZ Gantar.
“Sepenuhnya saya mendukung pembangunan kawasan industri di atas tanah milik saya. Terkait pembahasan pembebasan lahan, saya sudah berkomitmen dengan pihak yang telah ditunjuk,” tegasnya.
Pernyataan senada disampaikan TUTI SULASTRI ,warga blok bantarwaru RT/RW.02/01 pemilik lahan seluas 38.000 meter persegi. Ia memastikan tidak pernah menolak proses pembebasan lahan.
“Sampai saat ini kami tidak menolak. Memang ada kendala terkait teknis dalam prosesnya, tapi semuanya sudah kami percayakan kepada pihak yang telah ditunjuk untuk menyelesaikan pembebasan lahan tersebut,” ujarnya.
“justru saya menyambut baik rencana pembangunan ini. Soal pembebasan lahan, kami sudah berkomitmen dengan pihak PT. Jayamas Surya Sentosa,” katanya.
Juga penyampaian dari salah satu tokoh masyarakat desa Mekarwaru H.Syahroni ” saya juga tercatat sebagai pemilik lahan di kawasan industri Gantar seluas 1.200 meter persegi ,sangat disayangkan adanya muncul pihak- pihak yang mengaku pemilik dan menyuarakan untuk penolakan.
“Saya sebagai pemilik lahan sudah menyetujui area yang sudah di ploting untuk di jadikan kawasan industri. Jadi kami mempertanyakan pihak-pihak yang mengaku pemilik lahan dan menolak proyek yang telah di canangkan itu”, terangnya.
Masih lanjut Syahroni “dengan adanya pembangunan kawasan industri justru akan membuka peluang besar peningkatan warga. Karena selain potensi penyerapan tenaga kerja juga akan menggerakkan sektor usaha kecil ,perdagangan dan penunjang jasa yang lain. Isyu penolakan yang telah beredar memicu perhatian di publik maka kami harap Pemerintah daerah segera turun tangan memastikan transparansi proses pembebasan lahan untuk meminimalisir potensi konplik di masyarakat. Dan mayoritas pemilik lahan menegaskan satu sikap tidak menolak pembangunan kawasan industri di wilayah Gantar dan berharap proyek tersebut secepatnya terealisasi demi kemajuan ekonomi Indramayu di bagian barat.
Letak pembangunan kawasan industri di Gantar merupakan bagian dari program pengembangan wilayah barat Kabupaten Indramayu, menyusul setelah hadirnya kawasan industri di Losarang. Pemerintah daerah menargetkan kawasan ini menjadi motor penggerak ekonomi baru yang mampu menyerap tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan investasi baik dalam maupun luar negeri.
Peresmian kawasan industri tersebut telah dilakukan beberapa bulan lalu oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, sebagai simbol dimulainya pengembangan kawasan industri baru di wilayah tersebut.
Langkah itu dinilai sebagai strategi pemerintah daerah untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antar wilayah, sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar khususnya dan Indramayu umumnya.
(S.prant)















Leave a Reply