Purwakarta, April 2026 — Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi secara sistemik, berulang, dan berkelanjutan di sejumlah perusahaan industri di Kabupaten Purwakarta.
Sejak tahun 2022, KMP telah melakukan pendampingan terhadap pekerja/buruh serta melaporkan berbagai dugaan pelanggaran kepada instansi terkait, termasuk pengawas ketenagakerjaan (WASNAKER). Pada tahun 2025, KMP juga telah mengajukan permohonan pengawasan kepada DPRD Kabupaten Purwakarta. Namun hingga saat ini, tidak terdapat langkah penegakan hukum yang nyata dan efektif.
Pada tanggal 2 Maret 2026, KMP secara resmi telah mengajukan Laporan Pengaduan (LAPDU) kepada Polres Purwakarta terkait dugaan tindak pidana ketenagakerjaan. Akan tetapi, hingga rilis ini disampaikan, belum terdapat perkembangan penanganan yang dapat diakses secara terbuka, termasuk belum adanya tindakan pemeriksaan terhadap pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
INDIKASI PELANGGARAN SERIUS
Berdasarkan hasil pendampingan dan pengumpulan data lapangan, dugaan pelanggaran yang terjadi antara lain:
Pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK);
Jam kerja melampaui ketentuan tanpa upah lembur;
Penyalahgunaan skema pemagangan sebagai tenaga kerja murah.
Praktik tersebut diduga berlangsung dalam skala luas dan berdampak terhadap pekerja dalam jumlah besar.
INI BUKAN SENGKETA, INI DUGAAN PIDANA
KMP menegaskan bahwa persoalan ini bukan sengketa hubungan industrial (PHI), melainkan telah masuk dalam ranah pidana ketenagakerjaan karena menyangkut pelanggaran norma minimum yang bersifat wajib.
Fakta bahwa pelanggaran tetap berlangsung meskipun telah dilaporkan sejak tahun 2022 menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat berkelanjutan (continuous offense).
PERTANYAAN PUBLIK: MENGAPA NEGARA DIAM?
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:
Mengapa dugaan pelanggaran yang sudah diketahui selama bertahun-tahun masih terus terjadi tanpa tindakan hukum?
Di mana peran negara dalam melindungi hak dasar pekerja?
Ketiadaan tindakan nyata berpotensi memperkuat persepsi adanya pembiaran sistemik terhadap pelanggaran hukum.
DESAKAN KMP
KMP mendesak:
Polres Purwakarta untuk segera melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan;
Pengawas ketenagakerjaan dan Dinas terkait untuk menjalankan kewajiban hukum secara aktif;
Seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja/buruh.
SERUAN UNTUK BURUH PURWAKARTA
Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mangajak seluruh pekerja/buruh di Kabupaten Purwakarta:
Jangan takut; Jangan Diam; Berani membela hak anda adalah bagian dari perjuangan hukum yang sah.
Bersama KMP, mari perjuangkan hukum yang berkeadilan.
KMP membuka call Center / WA Pengaduan sebagai saluran aman bagi pekerja: 0819 9058 4548
PENEGASAN AKHIR
KMP menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja bukan sekadar kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional negara.
Apabila dugaan pelanggaran ini terus dibiarkan tanpa tindakan, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran oleh perusahaan, tetapi juga krisis penegakan hukum yang merugikan masyarakat luas.















Leave a Reply