Purwakarta, 21 Januari 2026 — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) hari ini menyampaikan surat resmi dan Executive Brief kepada Presiden Republik Indonesia terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016–2025.

Berdasarkan kajian terhadap dokumen resmi APBD, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), KMP menemukan adanya pola tidak dibayarkannya hak DBHP desa secara penuh dan tepat waktu selama 10 (sepuluh) tahun anggaran berturut-turut, disertai praktik pembayaran lintas tahun anggaran tanpa dasar hukum yang sah, meskipun persoalan tersebut berulang kali menjadi temuan resmi BPK RI.
POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 208,8 M
Dari rekapitulasi dokumen dan temuan audit tersebut, KMP mengidentifikasi:
Kekurangan pembayaran hak DBHP desa yang tidak direalisasikan sesuai tahun berjalan sebesar
Rp 137.140.460.780
Pembayaran lintas tahun anggaran yang diduga tidak sah sebesar
Rp 71.700.460.780
Total nilai keuangan yang diduga terkait perbuatan melawan hukum sebesar
Rp 208.840.921.560
Pada Tahun Anggaran 2025, DBHP yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 66,02 miliar, namun hanya direalisasikan Rp 28,09 miliar, sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 37,93 miliar, yang kembali disertai praktik pembayaran lintas tahun untuk kewajiban lama sejak TA 2016.
INDIKASI PENYIMPANGAN SISTEMATIS
KMP menilai, berdasarkan temuan berulang BPK RI serta pembahasan resmi dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan menunjukkan indikasi penyimpangan yang sistematis dan berulang, dengan karakteristik antara lain:
- tidak terpenuhinya hak keuangan desa secara konsisten;
-
pelanggaran asas legalitas dan asas tahunan (annuality) anggaran;
-
distorsi dalam pelaporan keuangan daerah;
-
pembiaran berkelanjutan meskipun telah ada peringatan dan rekomendasi resmi.
PERMOHONAN KEPADA PRESIDEN
Melalui surat yang disampaikan hari ini, KMP memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk:
Memberikan perhatian dan atensi khusus terhadap dugaan korupsi pengelolaan DBHP Kabupaten Purwakarta;
- Mendorong penanganan yang serius, independen, dan transparan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) sesuai kewenangannya;
-
Menjamin pemulihan penuh hak keuangan desa sebagai bagian dari perlindungan keuangan negara;
-
Menegakkan prinsip tata kelola keuangan daerah yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan.
DAMPAK JIKA TIDAK DITINDAKLANJUTI
KMP menegaskan, apabila dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti:
- negara berpotensi membiarkan pengabaian hak keuangan desa secara berulang;
-
kerugian keuangan negara akan terus dibebankan lintas periode anggaran;
-
berpotensi menjadi preseden buruk nasional dalam pengelolaan DBHP;
-
melemahkan agenda nasional pemberantasan korupsi dan reformasi tata kelola keuangan daerah.
PENUTUP
“Kami menyampaikan laporan ini sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban konstitusional masyarakat dalam menjaga keuangan negara dan keadilan fiskal desa. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi keharusan,” tegas Komunitas Madani Purwakarta (KMP).















Leave a Reply