EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

KMP LAPORKAN KEPADA MASYARAKAT PERKEMBANGAN KASUS DBHP

Purwakarta – Ir. Zaenal Abidin, MP., Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyampaikan kepada masyarakat perkembangan terbaru terkait pelaporan dugaan persoalan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP), sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi publik dan penguatan mekanisme pengawasan melalui jalur hukum yang sah.

 

Penyampaian ini dimaksudkan sebagai laporan perkembangan proses, bukan sebagai kesimpulan atau penilaian akhir atas perkara, yang sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga negara sesuai peraturan perundang-undangan, ungkap Cep Dedi Setiawan, SH., Divisi Hukum KMP.

 

PERKEMBANGAN YANG PERLU DIKETAHUI PUBLIK

 

Respon Awal dari KPK. KMP telah menerima Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor R/598/PM.00.01/30-35/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, yang pada pokoknya:

  1. Menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam penyampaian laporan; dan

  2. Menyatakan bahwa laporan tersebut akan dilakukan proses verifikasi oleh KPK sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Penyampaian Permohonan kepada Dewan Pengawas KPK. Pada 4 Februari 2026, KMP menyampaikan Surat kepada Dewan Pengawas KPK Nomor 0238/KMP/PWK/II/2026, dengan permohonan agar penanganan laporan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prinsip penegakan hukum tindak pidana korupsi.

 

Sebagai bagian dari kelengkapan administratif, surat tersebut dilampiri dokumen berjudul “Analisis Hukum dan Identifikasi Unsur”, yang disusun sebagai bahan kajian awal dan masukan bagi lembaga berwenang, dengan ruang lingkup sebagai berikut:

  1. Dugaan Perbuatan Melawan Hukum; Disampaikan uraian mengenai tidak disalurkannya DBHP tepat waktu serta pengabaian terhadap rekomendasi dan tenggat waktu yang ditetapkan BPK RI, yang secara normatif berpotensi bertentangan dengan hukum anggaran, asas pengelolaan keuangan negara, dan tujuan pemberian DBHP.

  2. Potensi Kerugian Keuangan Negara; Disampaikan pencatatan mengenai DBHP yang tidak disalurkan sesuai tahun anggaran, dengan nilai tidak kurang dari Rp208 miliar, sebagai indikasi awal kerugian keuangan negara yang memerlukan penilaian dan pembuktian oleh instansi berwenang.

  3. Konteks Kondisi Luar Biasa (KLB); Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD Kabupaten Purwakarta dan KMP, disampaikan pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta bahwa pada Tahun Anggaran 2016–2018 tidak terdapat Kondisi Luar Biasa (KLB). Fakta ini disampaikan sebagai konteks kebijakan yang relevan dalam penilaian kewenangan.

  4. Indikasi Keuntungan Ekonomi Pihak Tertentu; Disampaikan informasi mengenai pelaksanaan proyek pembangunan jalan dalam periode yang relatif bersamaan, sebagai konteks kebijakan fiskal daerah, tanpa menyimpulkan adanya aliran dana langsung maupun penentuan pihak yang bertanggung jawab.

  5. Pola Kebijakan dan Kesadaran Administratif; Analisis juga menguraikan adanya pola kebijakan lintas tahun serta keberadaan peringatan dan rekomendasi resmi, yang disampaikan sebagai bahan pertimbangan awal, tanpa menarik kesimpulan mengenai kesalahan atau niat pihak mana pun.

 

Langkah Kelembagaan di Tingkat Daerah. Pada 9 Februari 2026, KMP menyampaikan Surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Nomor 0239/KMP/PWK/II/2026 tentang permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan tujuan:

  1. Mendorong transparansi dan akuntabilitas kebijakan;

  2. Memperkuat pengawasan publik; dan

  3. Melindungi hak fiskal desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PENEGASAN SIKAP KMP

 

Agus M Yasin, SH., Sekretaris KMP menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh dilakukan secara taktis, terukur, dan konstitusional, dengan menghormati asas praduga tak bersalah serta kewenangan penuh lembaga penegak hukum dan lembaga pengawasan negara.

 

Seluruh uraian yang disampaikan kepada publik merupakan laporan perkembangan dan informasi faktual berbasis dokumen resmi, yang dimaksudkan untuk kepentingan transparansi dan pengawasan publik. Penilaian, pembuktian, dan kesimpulan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga negara yang berwenang sesuai hukum yang berlaku.

 

Sebagai bentuk konsistensi sikap tersebut, KMP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan laporan ini dengan menggunakan saluran-saluran hukum yang sah dan konstitusional, demi menjaga integritas penegakan hukum yang berkeadilan. Seluruh langkah pengawalan akan dilakukan secara bertanggung jawab, proporsional, dan dengan tetap menghormati kewenangan lembaga negara.

 

KMP akan terus memantau perkembangan proses yang berjalan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara proporsional dan bertanggung jawab, pungkas kang ZA sapaan akrab Ketua KMP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *