INDRAMAYU//Kasus dugaan korupsi telah di laporkan oleh Direktur (PKSPD)Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah Oushj Dialambaqa akhirnya melaporkan dugaan korupsi dan mark up pengadaan barang dan jasa (Barjas) di salah satu BUMD yakni Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Bisanya di laporkan ke Kejati jabar karena penanganan pelaporan PKSPD di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dinilai lamban, bahkan tak ada perkembangan dan terkesan mandek.
Pelaporan PKSPD yang terarah kepada nama Direktur Teknik, Jojo Sutarjo ini sudah dilakukan pada awal Pebruari 2026. Bahkan, suami dari Manajer Cabang Pelayanan Sindang Perumdam TDA, Lina Aryani ini diadukan sebagai aktor utama terjadinya dugaan mark up dan jual beli proyek terkait pengadaan Barjas tahun 2025 terebut.
“Secara jujur kami tidak puas dengan penanganan dugaan korupsi di Kejari Indramayu. Kami nilai tidak ada perkembangan. Maka kami sudah melaporkan ke Kejati Jabar pada awal Pebruari 2026,” kata Direktur PKSPD, Oush Dialambaqa, Kamis (12/3/2026).
Dalam keterangannya, Oushj juga menyebut jika pihak Kejati Jabar melalui Asisten Pidana Khusus Kepala Seksi Pengendalian Operasi, Pahmi S.H. M.H., sudah mengirimkan surat balasan per tanggal 22 Pebruari 2026.
Namun, dalam surat pemberitahuan tindak lanjut laporan dugaan korupsi (mark up dan jual beli proyek) bernomor B.1518/M.2.5.4./Fo.2/02/2026 yang diterima dirinya awal Maret ini dijelaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, penanganannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Kita tunggu saja perkembangannya. Jika tetap tidak jalan, kami akan melaporkan kasus ini ke Kejagung, bila perlu ke KPK,” tegas lelaki kurus yang biasa dipanggil Oo.
Oo yang merupakan pelapor dugaan KKN pengadaan barang dan jasa di Perumdam TDA senilai Rp.39 miliar lebih menolak kompromi.
Masih lanjut Oo bertekad akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
Ia menilai kasus pengadaan Barjas diduga terdapat unsur pidana korupsi, dan pelaporannya merupakan bentuk penyelamatan uang rakyat yang dikelola perusahaan plat merah bukan persoalan sepele.
“Kasus mark up pengadaan Barjas ini layak untuk ditindaklanjuti. Kami minta pihak Kejaksaan Negeri Indramayu serius untuk mengusut dan di proses hukum masalah dugaan korupsi yang jelas merugikan keuangan negara,”kata Oo.
Oo menyatakan perkara tersebut merupakan kepentingan umum yang harus diproses melalui mekanisme hukum pidana. Ia juga menolak kompromi apapun karena hal itu merupakan tindakan pidana yang layak diproses hukum.
Menurut dia, jika proses pelaporannya diseriusi oleh pihak aparatur penegak hukum, maka pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dapat terjawab dan terlegitimasi kebenarannya.
“Urusan salah dan benar, terbukti atau tidak kita lihat dalam fakta persidangan. Kami siap bawa bukti-bukti pendukung jika dibutuhkan,” ujarnya.
Oo secara tegas meminta aparat penegak hukum menjunjung asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Menurut dia, tidak ada alasan dugaan mark up yang dilaporkan pihak Kejari berhenti perkaranya ditengah jalan, ini bisa berpotensi mencederai wibawa hukum dan rasa keadilan publik.
“Perkembangan terkini data yang kami pegang, ada 4 nama penting dalam dugaan pelaku korupsi itu, yaitu 2 dari pihak internal PDAM yakni JS, Plt Dirut PDAM yang sekarang masih menjabat di direksi dan MY. 2 orang lainnya dari pihak eksternal yaitu HB dan IDN sebagai kontraktor yang diduga telah dikondisikan oleh pihak internal PDAM sebagai pemenang Barjas,” beber Oo.
Berdasarkan data yang dihimpun Intijayakoran.com, pada Selasa, 9 Desember 2025—bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia)—Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Oushj Dialambaqa, melaporkan dugaan korupsi senilai Rp39 miliar di tubuh Perumdam TDA Indramayu ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
PKSPD melaporkan dugaan pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa serta praktik mark up yang diduga melibatkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumdam TDA berinisial JS. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 000.17.9.12.2025.PKSPD25 dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Saat ini, laporan tersebut dikabarkan masih dalam tahap pendalaman.
Surat laporan tersebut juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, KPK RI, Komisi Yudisial RI, Ombudsman RI, serta Presiden RI.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan mark up pengadaan barang dan jasa senilai Rp39.682.381.531. Adapun rincian pengadaan yang dilaporkan PKSPD meliputi pengadaan bahan kimia senilai Rp26.446.694.877, pompa Rp1.584.699.200, alat ukur Rp3.145.602.310, rangkaian sambungan Rp1.309.966.944, perpipaan Rp2.524.203.270, pipa HDPE Rp1.977.765.255, serta pengadaan pipa GIP senilai Rp7.195.463.201.
Dalam laporannya, Oo juga menyebut ada dugaan penerimaan fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek, termasuk praktik jual beli paket barjas kepada rekanan kontraktor.
Menurut Oushj, PKSPD turut melampirkan dokumentasi foto peristiwa pada 30 Juni 2025 sekitar pukul 15.20 WIB yang memperlihatkan HB, IDN sebagai calon pemenang tender tengah mengondisikan paket proyek senilai Rp39 miliar tersebut dengan oknum perusahaan plat merah tersebut, termasuk mendorong dugaan TPPU senilai Rp2 miliar terksit transfer gelap dana dari Perumdam TDA ke sebuah perusahaan swasta, PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS).
Oo menilai transaksi tersebut janggal dan bertentangan dengan penjelasan Direktur Utama Perumdam TDA, Nurpan, yang menyebut dana tersebut sebagai pembayaran tagihan air curah.
Perumdam Indramayu bekerja sama soal air curah dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan, bukan dengan PT BRS. Selain itu, PT BRS bergerak di bidang penyediaan daging sapi dan unggas, bukan air minum.
Ia juga menyebut bahwa berdasarkan penelusurannya, PT BRS sudah lama tidak beroperasi. “Bagaimana mungkin perusahaan yang vakum memiliki tagihan air curah hingga Rp2 miliar?” katanya.
Kasus ini memantik reaksi kelompok masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi. Mereka melakukan aksi unjuk rasa secara bergantian ke kantor kejaksaan, DPRD, dan Perumdam TDA Indramayu dengan tujuan agar kasus dugaan korupsi di BUMD tersebut diproses secara adil, tanpa pandang bulu hingga tuntas dan jelas.
Tangapan dari Praktisi hukum asal Cikedung-Indramayu, Dr. Maulana Martono, S.H., M.H. “mendesak agar persoalan dugaan korupsi yang dilaporkan PKSPD segera dituntaskan dan penetapan tersangka segera dilakukan.
Dia menilai penundaan berpotensi menimbulkan spekulasi publik terkait independensi penegakan hukum.
Selain itu, dirinya juga mendorong agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap terlapor jika sudah memenuhi unsur alat bukti yang ada
Menurut dia, langkah itu diperlukan untuk mencegah potensi mengulangi perbuatan dan dapat menjadi efek jera bagi semua yang terlibat.
“Uang rakyat wajib diselamatkan, kita dukung kejaksaan Indramayu untuk menindaklanjuti kasus ini,”jelas Maulana Martono tegas.
Menurutnya, sebaiknya pihak kejaksaan segera umumkan perkembangan hasil penyelidikannya. Kemudian, segera naikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dan jika sudah cukup alat bukti, umumkan tersangka secara terbuka ke publik agar masyarakat percaya dan puas atas kinerja aparatur penegak hukum atas pelaporan PKSPD.
“Sudah seharusnya kejaksaan Indramayu melakukan penyelidikan setiap adanya laporan dari masyarakat, terlebih ini laporannya valid dan datanya lengkap. Jangan sampai kejaksaan malah melakukan pembiaran dan menjadi bias sehingga akan ada opini oknum yang patut diduga ikut menikmati,” kritik Maulana.
Direktur Teknik Perumdam TDA, Jojo Sutarjo, yang dihubungi awak media terkesan memilih bungkam. Beberapa kali dihubungi Intijayakoran.com, termasuk melalui pesan WhatsApp pada Kamis siang (12/3/2026), tidak memberikan respons.
Hal serupa dilakukan Direktur Utama Perumdam TDA, H. Nurpan. Ia diduga menghindari konfirmasi dan bahkan memblokir nomor wartawan Intijayakoran.com.
(S.prant)















Leave a Reply