Purwakarta — Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta menyoal Praktik ketenagakerjaan di sejumlah industri di Purwakarta diduga telah melampaui batas kewajaran dan mengarah pada pelanggaran pidana. Upah buruh dilaporkan berada jauh di bawah standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yakni hanya berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per bulan, dengan jam kerja mencapai 12–13 jam per hari.
Situasi ini dinilai mencerminkan praktik kerja yang menyerupai “rodi modern” dalam wajah industrialisasi.
Lebih memprihatinkan, sejumlah perusahaan diduga berlindung pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 untuk memaksimalkan penggunaan tenaga magang secara tidak proporsional. Skema pemagangan yang semestinya bersifat pembinaan justru diduga dijadikan substitusi tenaga kerja tetap, dengan komposisi yang disebut mencapai hingga 80 persen.
Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berbicara berdasarkan asumsi. “KMP mengantongi alat bukti dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan di sejumlah industri di Purwakarta. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Menurutnya, praktik pengupahan di bawah ketentuan minimum, jam kerja berlebihan tanpa kompensasi layak, serta penyalahgunaan skema pemagangan dapat memenuhi unsur pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
KMP menyatakan akan menggunakan seluruh saluran hukum yang tersedia secara konstitusional, baik melalui pengaduan resmi kepada pengawas ketenagakerjaan, pelaporan kepada aparat penegak hukum, hingga langkah hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, KMP juga menegaskan bahwa UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) dan DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas lemahnya kontrol terhadap praktik industri tersebut.
“Jika pelanggaran ini terjadi secara sistematis dan berlangsung lama, maka Wasnaker dan DPRD tidak bisa lepas tangan. Fungsi pengawasan tidak boleh hanya administratif. Harus ada tindakan nyata,” ujar Zaenal Abidin.
KMP mendesak:
- Sidak bersama KMP dan OPD terkait kepada industri-industri yang dilaporkan KMP.
-
Audit menyeluruh terhadap perusahaan yang diduga melanggar norma ketenagakerjaan.
-
Transparansi hasil pengawasan kepada publik.
-
Penegakan hukum tegas terhadap dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada buruh, KMP membuka Posko Pengaduan Ketenagakerjaan untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma kerja.
Posko Aduan KMP:
Jl. Raya Sulukuning No.112 RT 10/04 Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta
Email: kmp.pwk@gmail.com
Phone/WA: 081990584548
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik industrialisasi yang menindas. Keadilan bagi buruh adalah mandat konstitusi,” tutup Zaenal Abidin.














Leave a Reply