Purwakarta – 29 Januari 2025, Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta menegaskan bahwa Penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tanpa dasar Keadaan Luar Biasa (KLB) merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip legalitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Penundaan tersebut tidak dapat dilegitimasi sebagai kewajiban bayar lintas tahun (carry over), terlebih ketika disertai rekayasa narasi bahwa kewajiban telah “lunas”.
Fakta menunjukkan adanya pengabaian rekomendasi audit negara, ketiadaan dasar KLB, serta praktik pembayaran DBHP lintas tahun anggaran yang dibingkai seolah-olah telah menyelesaikan kewajiban hukum. Dalih “lunas” tersebut tidak menghapus fakta hukum bahwa pada tahun anggaran berjalan telah terjadi keterlambatan penyaluran, penyimpangan mekanisme penganggaran, serta terhambatnya hak fiskal daerah penerima DBHP.
Upaya membangun narasi bahwa “tidak terdapat kerugian negara karena telah dibayar” merupakan rekayasa manipulatif atas fakta hukum. Dalam hukum tindak pidana korupsi, pembayaran susulan tidak menghapus delik kerugian negara yang telah nyata dan terukur sejak terjadinya penundaan dan penyimpangan penggunaan dana. Sebaliknya, pola tersebut justru memperkuat indikasi mens rea, karena menunjukkan adanya kesadaran untuk menabrak norma hukum dan kemudian menutupinya dengan instrumen administratif.
Lebih jauh, pengalihan DBHP untuk pembangunan infrastruktur yang dikerjakan oleh PT ZB patut diduga memenuhi unsur memperkaya diri dan/atau korporasi. Unsur memperkaya tidak mensyaratkan adanya penerimaan langsung oleh pejabat negara, melainkan cukup dengan adanya keuntungan ekonomi yang diperoleh pihak lain atau korporasi dari dana negara/daerah yang digunakan secara melawan hukum. Dalam konteks ini, korporasi memperoleh manfaat ekonomi dari dana DBHP yang secara hukum merupakan hak daerah dan tidak boleh dialihkan tanpa dasar yang sah.
Rangkaian perbuatan tersebut tidak dapat lagi dikualifikasikan sebagai kelalaian administratif. Menabrak norma peraturan perundang-undangan secara sadar, sistematis, dan dilakukan berulang lintas tahun anggaran merupakan bentuk maladministrasi manipulatif, yakni penggunaan instrumen administratif untuk menutupi, membenarkan, dan mempertahankan perbuatan melawan hukum. Secara yuridis, rangkaian tindakan ini berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, baik dari sisi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian keuangan negara/daerah.
Penyimpangan pengelolaan DBHP ini bukan peristiwa tunggal, melainkan berlangsung secara berkelanjutan lintas periode kepemimpinan daerah. Praktik tersebut bermula pada masa kepemimpinan Bupati periode 2013–2018, kemudian dilanjutkan pada masa Bupati periode 2019–2023 yang merupakan bagian dari kesinambungan kekuasaan berbasis relasi keluarga, dan kembali berlanjut pada masa Bupati periode 2025–2030 dalam struktur kekuasaan yang secara faktual tidak terputus dari rezim sebelumnya.
Keberlanjutan praktik yang sama lintas tiga periode kepemimpinan tersebut menegaskan bahwa penyimpangan ini bukan kebijakan insidental, melainkan telah menjadi pola yang dipertahankan secara sadar. Setiap periode kepemimpinan memiliki kewenangan dan kewajiban hukum untuk melakukan koreksi, namun justru memilih melanjutkan praktik yang sama, sehingga memperkuat dugaan adanya mens rea kolektif dan institusional.
Atas fakta-fakta fundamental tersebut, secara hukum patut dan mendesak dilakukan penelusuran (tracing) terhadap asal-usul dana yang digunakan dalam pembayaran DBHP lintas tahun, termasuk menelusuri dasar penganggarannya, mekanisme penggunaannya, serta legalitas formal dan materialnya. Penelusuran ini penting untuk memastikan tidak terjadi normalisasi pelanggaran melalui rekayasa anggaran dan administratif.
Sebagai bagian dari upaya pengawalan institusional dan penguatan akuntabilitas penegakan hukum, pada tanggal 29 Januari Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyambangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah tersebut dilakukan untuk menyampaikan informasi, pandangan hukum, serta mendorong agar penanganan perkara DBHP Purwakarta diawasi secara ketat, independen, dan sesuai prinsip supremasi hukum.
KMP menegaskan bahwa penanganan kasus DBHP Purwakarta tidak boleh diperlakukan sebagai perkara kasuistik semata, melainkan harus dijadikan trigger strategis untuk membangun kepatuhan aparatur penyelenggara pemerintahan daerah terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Adapun kepentingan KMP dalam mengawal perkara ini adalah untuk memastikan seluruh warga negara dan aparatur negara bertindak sesuai norma Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional, sehingga terwujud tatanan masyarakat madani yang berkeadilan, berintegritas, dan menjunjung supremasi hukum.















Leave a Reply