MUARADUA – Oknum perwakilan SPPG Pelangki, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Oku Selatan, diduga melakukan tindakan yang sangat memalukan dengan mencatut nama institusi kepolisian, Polres Oku Selatan, dalam pengelolaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini terungkap setelah awak media melakukan investigasi pada Jumat (27/2/2026) di Kantor SPPG Pelangki.
Perwakilan Ketua Koordinator SPPG Pelangki, S, dengan berani mengklaim telah menjalin kerja sama resmi dengan Polres Oku Selatan dalam pengelolaan program MBG. “SPPG Pelangki aman karena bekerja sama dengan Polres Oku Selatan,” ujar S.
Namun, klaim tersebut dibantah mentah-mentah oleh pihak Polres Oku Selatan. Dalam tanggapan resmi yang diterima, pihak kepolisian menyatakan bahwa SPPG Polres Oku Selatan hanya dilakukan di tiga lokasi, yaitu Kecamatan Simpang, Kecamatan Simpang Sender, dan Kecamatan Warkuk.
“SPPG Polres Oku Selatan ada di tiga tempat, yaitu Kecamatan Simpang, Kecamatan Simpang Sender, dan Kecamatan Wuk,” jelas pihak Polres Oku Selatan dalam pesan yang diterima.
Dengan demikian, oknum perwakilan Koordinator SPPG Pelangki diduga mencatut nama institusi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) dalam hal ini Polres Oku Selatan tanpa dasar kerja sama resmi, yang berpotensi menyesatkan masyarakat dan merusak citra institusi kepolisian.
“Jika terbukti, maka oknum SPPG Pelangki tersebut dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan penipuan,” kata seorang pakar hukum.
Pihak Polres Oku Selatan diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum SPPG Pelangki yang diduga mencatut nama institusi kepolisian. “Kami akan segera mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran,” kata pihak Polres Oku Selatan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Oku Selatan, M. Rahmatullah, berjanji akan segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami akan bekerja sama dengan semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Romy Batara 94
















Leave a Reply