OKU Selatan 09/04/2026
Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap Rahmat Alfarizi, warga Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan, telah dilakukan dengan memperagakan 32 adegan di Polres OKU Selatan.

Kejadian ini bermula pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika tersangka menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan niat menawarkan beras milik pamannya. Namun, percakapan mereka berubah menjadi cekcok dan berakhir dengan pertemuan di Jalan Simpang Perkim.
Tersangka kemudian menghubungi saudaranya, Agus, untuk meminjam pedang, namun Agus tidak meminjamkannya. Tersangka kemudian mengambil pisau dari pinggang Agus dan mengarahkan pisau tersebut ke korban.
Korban memukul kepala tersangka sebanyak tiga kali, namun tersangka berhasil mencabut pisau dan menusuk korban dengan membabi buta. Korban kemudian jatuh pingsan dan tersangka melarikan diri.
Tersangka kemudian menyerahkan diri ke pihak berwajib setelah berdiskusi dengan kakaknya. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan yang disertai tindak pidana lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu pasal 458 ayat 1 dan pasal 466 ayat 3.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar. Tersangka terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Romy Batara 94












Leave a Reply