Oku Selatan – Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber dan Ahli Dewan Pers, Mahmud Marhaba, angkat bicara mengenai maraknya intimidasi dan sengketa terhadap wartawan di lapangan. Ia menekankan bahwa wartawan memerlukan perlindungan hukum untuk menjalankan tugas jurnalistik dengan aman dan profesional.
Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, ditegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial harus dilindungi oleh negara. Penegakan hukum yang berbeda jika seorang wartawan tersangkut masalah hukum terhadap karya dan kerja wartawan harus mengacu kepada Pasal 8 Undang-Undang Pers.
“Wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial harus dilindungi oleh negara, berbeda dengan non wartawan, penyelesaian sengketa mengacu kepada KUHAP terbaru,” tegas Mahmud Marhaba, Ahli Dewan Pers.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa pekerja pers tidak dapat serta merta diintimidasi dan kriminalisasi melalui KUHAP terbaru, namun harus melalui undang-undang khusus yakni UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Perlakuan ini tidak bisa disamaratakan dengan non wartawan yang jika ada permasalahan hukum merujuk pada KUHP dan KUHAP terbaru. Perbedaan perlakuan ini jelas menegaskan bahwa penanganan hukum aparat penegak hukum harus berbeda untuk wartawan dan non wartawan.
Romy Batara 94















Leave a Reply