Kab bandung barat
Upaya percepatan legalisasi aset tanah masyarakat kembali dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Tim 1 Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat melaksanakan penyerahan sertipikat hak atas tanah sekaligus sosialisasi sertipikat elektronik pada 9 April 2026 di Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Sebanyak 500 sertipikat disiapkan dalam program ini untuk masyarakat Desa Padalarang. Penyerahan tersebut menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mengurangi potensi konflik agraria di tengah masyarakat.
Tidak hanya itu, warga juga mendapatkan pemahaman terkait penerapan sertipikat elektronik atau sertipikat satu lembar. Sistem ini dihadirkan sebagai inovasi layanan pertanahan yang lebih modern, aman, dan efisien, sejalan dengan transformasi digital di sektor pelayanan publik.
Kepala Desa Padalarang, Karom, S.Pi, menyatakan bahwa program ini sangat membantu masyarakat, terutama dalam hal kepastian status kepemilikan tanah. Ia juga menegaskan pentingnya peran warga dalam menjaga dokumen yang telah diterima serta mengikuti perkembangan sistem sertipikat elektronik ke depan.
“Dengan adanya program PTSL ini, masyarakat kami menjadi lebih tenang karena memiliki bukti sah atas tanahnya. Kami juga mendukung sosialisasi sertipikat elektronik agar warga tidak ketinggalan informasi dan bisa beradaptasi dengan sistem baru yang lebih praktis,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat tidak hanya menerima manfaat secara administratif, tetapi juga semakin sadar akan pentingnya legalitas aset sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan.
Dudy












Leave a Reply