Indramayu, eternitynews.id – Banyak cara dan upaya pengusaha untuk mendirikan tempat usahanya demi mendapatkan keuntungan yang besar akan tetapi setiap usaha tidak mungkin mencari rugi sudah pasti cari untung akan tetapi yang mengatur tentang usaha sepertinya sudah tahu apa pura-pura tidak tahu, hal ini yang terjadi pada pembangunan usaha mini market Alfa mart di desa kertamulya, kecamatan bongas, kabupaten Indramayu Jawa barat , padahal sudah ada peringatan dari Bupati Indramayu berupa surat edaran nomor: 500.2/2466 tahun 2025 tentang Penghentian Sementara izin pembangunan toko swalayan di kabupaten Indramayu di tetapkan sejak tanggal 13 Agustus 2025. Maka adanya hal tersebut DPC LSM Trinusa kabupaten Indramayu menyikapi dan melakukan audensi dengan pemerintah Desa dan kecamatan Senin (3/11/2025) serta sidak ke bangunan Alfa mart ,yang turut hadir MP Marzuki mewakili Camat, dari pemerintah desa tidak hadir, dari Polsek Bongas Intelkam Aiptu Sobirin, Kanit SPKT Aiptu Saiful H dan Babinsa dari Koramil Kandanghaur juga dari pengurus DPC LSM Harimau kabupaten Indramayu.

Sikap dari ketua DPC LSM Trinusa kabupaten Indramayu NARYO pada waktu sidak dan sekaligus audensi menyatakan ” sebenarnya jauh hari kami melayangkan surat untuk minta audensi dengan pemerintah desa dan kecamatan terkait adanya pembangunan mini market Alfa mart yang berada di desa kertamulya, kecamatan bongas ,kabupaten Indramayu mulai di bangun pada bulan Oktober 2025 padahal Bupati Indramayu sudah melayangkan surat edaran untuk pemberhentian sementara pembangunan swalayan dan mini market sejak di tetapkan tanggal 13 Agustus 2025, maka dengan adanya surat yang ditandatangani oleh Kuwu dan camat ini dipertanyakan apakah tidak paham dengan aturan atau ada hal lain oleh karena landasan aturan kami adalah apa yang sudah di tentukan oleh Bupati, mohon dengan sangat kepada pihak penegak aturan perda untuk menutup mini market Alfa mart tersebut sampai aturan atau morotorium dari Bupati dicabut kalaupun memaksakan dilanjutkan berarti dugaan ada patgulipat, perlawanan atau melawan aturan yang telah di tetapkan” ujarnya.
Penjelasan dari Camat Bongas Dedi Irawan melalui kasi trantib /MP Marzuki mengatakan ” sementara dari hasil sidak dan pertemuan di bangunan Alfa mart ini selanjutnya akan saya sampaikan ke Camat langsung dan dilanjut membuat surat terkait dugaan menabrak surat edaran Bupati tersebut ke dinas yang terkait dan akan kami ngasih tembusan ke Kapolsek Bongas dan Koramil Kandanghaur ,hal itu yang baru bisa kami sampaikan” terangnya.
Maka sebagai dasar landasan hukumnya mendirikan usaha ritel salah satunya harus mentaati aturan yang ada termasuk surat edaran Bupati Indramayu nomor: 500.2/2466 tahun 2025 sebelum menempuh persyaratan lainnya dan apabila sekitar lingkungan/ wilayah itu ada Alfa mart maka akan terjadi pro dan kontra di masyarakat , karena berdampak banyak kerugian terutama para pedagang kecil, warung dan toko tradisional serta para UMKM akan tertindas.
(SP)












Leave a Reply