OKU SELATAN, eternitynews.id – Harga pupuk bersubsidi di OKU Selatan masih melambung tinggi, meskipun Kementerian Pertanian telah menetapkan harga baru yang lebih rendah. Oknum PT Pupuk Indonesia (PI) diduga melindungi pedagang nakal yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pupuk urea dijual seharga Rp 115.000 per zak (50 kg), sedangkan NPK ponska dijual seharga Rp 120.000 per zak (50 kg), jauh melebihi HET yang ditetapkan yaitu Rp 90.000 untuk urea dan Rp 92.000 untuk NPK ponska.
Oknum YN, petugas PT PI untuk wilayah OKU Induk dan OKU Selatan, diduga menjadi garda terdepan melindungi pedagang nakal. Saat dihubungi wartawan, YN terkesan menghindari kebenaran berita dan meminta bukti petani yang membeli pupuk bersubsidi di atas HET.
TERKESAN MENGHINDAR ATAS KEBENARAN BERITA
Wartawan menantang YN untuk turun langsung dan membuktikan bahwa harga dalam pengakuan narasumber adalah benar. Namun, bantahan dan bantahan yang selalu keluar dari YN, meyakinkan awak media bahwa ada permainan di balik tingginya harga melampaui HET.
Distributor CV Polaris juga tidak menanggapi hubungan telpon maupun pesan yang dikirim awak media terkait pemberitaan banyak media terhadap harga dan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan kios binaannya.
APAKAH OKNUM PT PUPUK INDONESIA LINDUNGI PEDAGANG NAKAL?
Masyarakat menuntut agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum PT PI yang melindungi pedagang nakal. Pupuk bersubsidi harus dapat dinikmati oleh petani dengan harga yang wajar, bukan menjadi sumber keuntungan bagi pedagang.












Leave a Reply