Kab bandung barat, eternitynews.id – Pemerintah Kecamatan Ngamprah memperketat pengawasan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang digelar di Aula Kecamatan Ngamprah, Rabu (28/1/2026), pemerintah kecamatan menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa (PADes) harus akuntabel, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Camat Ngamprah, Agnes Virganty, S.STP., SH., M.Si., menegaskan bahwa Monev tidak hanya menilai kelengkapan administrasi, tetapi juga menelusuri kesesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, dan kondisi fisik di lapangan. Pemeriksaan, kata dia, akan berlanjut hingga memastikan program yang dilaporkan benar-benar dilaksanakan.
“Kami tidak hanya menilai laporan di atas meja. Tim akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kegiatan pembangunan dan program desa sesuai dengan perencanaan dan realisasi anggaran,” tegas Agnes.
Kegiatan tersebut diikuti seluruh kepala desa dari 11 desa di Kecamatan Ngamprah, serta dihadiri Irban III Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, H. Deni Mulyana Syukur, S.Pd., M.Si. Kehadiran seluruh unsur ini dinilai sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat transparansi dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Berbeda dengan pola pengawasan sebelumnya, Monev APBDes 2025 mencakup seluruh pos penggunaan Dana Desa, tidak lagi terbatas pada program tertentu. Evaluasi kini meliputi belanja pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga optimalisasi PADes sebagai indikator kemandirian fiskal desa.
Agnes menekankan bahwa pengelolaan PADes tidak boleh diposisikan sebagai pelengkap, melainkan harus dirancang dan dikelola secara serius agar desa tidak terus bergantung pada transfer anggaran dari pusat.
“Pengelolaan keuangan desa harus jelas arah dan ukurannya. Setiap rupiah wajib dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun manfaatnya bagi warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh perencanaan APBDes 2025 telah diselaraskan dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk BLT Desa, penanganan stunting, penguatan kelembagaan desa, serta percepatan digitalisasi layanan desa.Monitoring dan evaluasi ini ditegaskan sebagai instrumen pembinaan sekaligus kontrol, guna memastikan tata kelola keuangan desa di Kecamatan Ngamprah berjalan tertib, transparan, dan tidak menyimpang dari kepentingan publik.
Dudy
















Leave a Reply