Mandiri Tunas Finance Semarang Diduga  Mempersulit Masyarakat Hendak Mengambil Mobil Pick Up Yang Ditarik Paksa DC
3 mins read

Mandiri Tunas Finance Semarang Diduga Mempersulit Masyarakat Hendak Mengambil Mobil Pick Up Yang Ditarik Paksa DC

Rabu, 15 Oktober 2025, Semarang – Jawa Tengah – Mandiri Tunas Finance Jl. Indraprasta No.30 A , Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kejadian bermula Senin 13 Oktober 2025, di Jalan Palebon Pedurungan Semarang di hentikan paksa dicegat dan dipaksa turun oleh Honda Brio sekitar 3 orng , Mobil Daihatsu Pick Up Atas Nama di STNK Devy Sistiarini dengan Nomor Polisi K8641CC sedang dibawa oleh Bapak Mulyani dan Ibu Tasriah , segerombolan oknum debt collector ( DC) yang mengaku dari Mandiri Tunas Finance Finance cabang Semarang, memaksa Membawa Mobil Daihatsu Pick Up tersebut ke Kantor mereka.

 

Bapak Mulyani dan ibu Tasriah dan Andika tengah menghubungi Kantor Hukum PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Yaitu Bapak Sukindar C.S.H., C.PFW., C.MDF. dan Team angsung Mendatangi Kantor Mandiri Tunas Finance Jl.Indraprsta Semarang , Sukindar menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 Jo Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 berkaitan UU Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia bahwa Pada Amar Putusan MK pasal 4 :

 

Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun

1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai

kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia

yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan

menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka

segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat

Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan

eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”

 

Maka berdasarkan landasan hukum tersebut eksekusi fidusia harus melalui Pengadilan Negeri pelaksanaannya dan bila di eksekusi sendiri maka potensi diduga terjadi tindak pidana perampasan, pengancaman dan lain sebagainya.

 

Akhirnya karena Sukindar bersikeras sesuai Hukum dan menyampaikan akan mengambil langkah hukum terhadap oknum oknum tersebut, ditunggu Kerjasama dari Pihak Management agar ada itikad baik untuk penyelesaian unit agar dikembalikan ke pada klien Bapak Mulyani,Ibu Tasriah dan Andika.

 

Bapak Mulyani dan ibu Tasriah

Selasa 14-10-25 Korban sudah datang lagi ke kantor untuk ambil unit juga dipersulit harus bayar 13.045.000 biaya tarik dan biayanya juga belum jelas saling lempar harus nunggu dari DC eksternal Kantor Pusat PT . Kawitan Putra Sejahtera , sehingga harus pulang tanpa ada kejelasan.

 

Lalu Keluarga datang ke Kantor lagi didampingi Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Sukindar Disepakati Rabu 15 Oktober 2025 pihak Pimpinan yang mengaku dari Mandiri Tunas Finance Cabang Semarang Jl. Indraprasta untuk saling koordinasi mencari jalan menyelesaikan yang terbaik.

 

Sukindar menyampaikan kepada pimpinan cabang Mandiri Tunas Finance Bapak Oka dasar Hukum UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 Jo Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021. Bahwa intinya bila Debitur tidak sukarela menyerahkan unit maka Kreditur ( pihak pembiayaan / pihak leasing ) harus meminta bantuan Pengadilan Negeri untuk melakukan eksekusi sama seperti eksekusi Putusan Pengadilan. Dan dari Mandiri Tunas Finance Semarang akan menyampaikan ke pimpinan .

 

 

Saya berencana akan meminta persetujuan klien untuk melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang , agar menindak oknum yang diduga sudah menarik paksa mobil dari Bapak Mulyani dan ibu Tasriah di jalan Palebon Pedurungan Semarang untuk menegakkan hukum dan kepada para pihak-pihak diduga pelaku Perampasan, ujar Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Sukindar.

 

Saya juga berterimakasih kepada rekan rekan media / wartawan yang telah peduli dan mengangkat Fakta ini sehingga peran wartawan sebagai sosial kontrol sangat berarti bagi korban dalam hal ini klien kami, ujar Sukindar

 

Penulis : ilma

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *