EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

KMP Bongkar Narasi “Hutang DBHP” di Purwakarta: Indikasi Manipulasi Anggaran dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Purwakarta, Jawa Barat – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menuding narasi “hutang DBHP” (Dana Bagi Hasil Pajak) yang beredar di Purwakarta berpotensi menjadi rekayasa hukum untuk menutupi dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Purwakarta.

 

Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyatakan bahwa DBHP adalah belanja wajib yang harus disalurkan dalam tahun anggaran berjalan dan tidak bisa dianggap sebagai hutang antartahun. “Narasi hutang DBHP itu menyesatkan publik dan secara hukum tidak berdasar. Siapa pun yang membingkai hal itu berpotensi turut serta dalam perbuatan melawan hukum,” tegas Zaenal dalam keterangan pers, Oktober 2025.

 

Temuan RDPU dan Dugaan Pelanggaran Hukum

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Purwakarta pada 29 Agustus 2025, KMP menemukan bahwa tidak ada force majeure pada 2016-2018 yang membenarkan penundaan DBHP, tidak ada izin DPRD untuk penundaan, dan tidak ada perubahan APBD. KMP menilai kondisi ini berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran UU Tipikor.

 

Indikasi Penggunaan Dana Silang Tahun dan Kekacauan Sistemik

 

KMP juga menemukan indikasi pembayaran DBHP di luar tahun anggaran, diduga menggunakan anggaran 2019 dan 2020 tanpa bukti akuntansi yang sah. Inspektorat Purwakarta bahkan tidak dapat menunjukkan bukti SP2D maupun bukti transfer atas klaim pembayaran DBHP pada 2019-2020, yang menandakan potensi kekacauan sistemik dalam tata kelola keuangan daerah.

 

Surat ke Kemenkeu: Desak Klarifikasi dan Data Resmi

 

KMP telah mengirimkan surat resmi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 24 Oktober 2025, meminta klarifikasi dan data terkait:

 

Izin atau Persetujuan Penundaan DBHP oleh Kemenkeu.

 

Data Transfer dan Realisasi DBHP 2016-2018.

 

Ketentuan Teknis Penundaan atau Pengalihan DBHP.

 

KMP menduga tidak adanya izin Kemenkeu, yang berarti penundaan DBHP berpotensi ilegal. “Penundaan DBHP tanpa izin Kemenkeu adalah pelanggaran nyata… ini dugaan kuat adanya pelanggaran hukum dalam struktur kebijakan fiskal daerah,” tegas Zaenal.

 

Desakan Pengusutan Tuntas dan Langkah Hukum KMP

 

KMP mendesak agar seluruh pihak yang menyebarkan narasi “hutang DBHP” diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH). KMP menegaskan bahwa langkahnya ke Kemenkeu adalah tahapan formil untuk mendorong audit investigatif dan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan DBHP 2016-2018.

 

“Kami percaya, di era pemerintahan Presiden Prabowo, semua orang sama kedudukannya di mata hukum. Yang melanggar, harus diperiksa,” ujar Zaenal Abidin.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *