EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Ketua DPC Ikatan Media Online Indonesia (IMOI) Kabupaten Indramayu Mengecam Oknum Kepala Desa Dengan Nada Sombong Menantang Wartawan

INDRAMAYU, eternitynews.id – Oknum Kepala Desa dengan terang nada lantang menghina wartawan.Hinaan yang viral beredar di video tampak seorang oknum kepala desa menantang wartawan dan berbuntut panjang.

Berdasarkan penelusuran sejumlah narasumber tepercaya, sosok dalam rekaman tersebut diduga kuat merupakan Kepala Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis,Jawa Barat.

Dalam video yang beredar, oknum kepala desa tersebut melontarkan kalimat atau perkataan bernada merendahkan dan menantang wartawan.

“Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” (Wartawan urusan saya,saya yang bertanggung jawab). Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” (Saya tidak akan mundur sama wartawan, duel tanding berkelahi sama saya),”ucap oknum Kuwu /kepala desa yang sudah beredar di sejumlah medsos.

Ucapan bernada arogan ini memantik kecaman dari insan pers.mengecam keras ucapan oknum Kades dengan nada sombong dan songong banget ini orang Kita harus serius menyikapi dan perlu dikasih pelajaran

Pernyataan intimidatif atau tindakan yang bertujuan menghalangi kinerja wartawan ketika melakukan peliputan dapat dijerat pidana. Mekanisme hukum telah mengatur dengan jelas perlindungan terhadap profesi wartawan.

Jelas Firman menyebut,UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan informasi.

Sementara dalam pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda sampai Rp 500 juta.

Sementara itu ketua DPC Ikatan Media Online Indonesia (IMOI) Kabupaten Indramayu Taufik ( bang kumis) mengecam keras pernyataan mengancam wartawan dari oknum Kepala desa tersebut.

“Sikap menantang atau upaya intimidasi dapat dianggap sebagai bentuk menghalangi kinerja tugas jurnalis.
ini jelas masuk juga pada UU Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008. Pejabat publik,termasuk kepala desa, wajib memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. Intimidasi terhadap wartawan merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat keterbukaan

Dalam klausul UU Desa No. 6 Tahun 2014, Kepala desa memiliki kewajiban, menjaga integritas, berperilaku sopan dan profesional, menjalin hubungan baik dengan masyarakat dan media.

“Sikap arogan dan menantang jurnalis jelas bertentangan dengan etika penyelenggara pemerintahan desa. Kami serius akan mengadukan persoalan ini. Dan kami mendesak oknum Kades yang songong itu segera meminta maaf secara terbuka Jika dalam hitungan 3X24 jam tidak minta maaf, kami giring kasus ini ke APH. Demokrasi dan kebebasan pers terancam dengan ulah oknum yang tidak beretika,”Tegasnya.
(S.prant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *