Bandung, Jawa Barat, eternitynews.id – Tim hukum dari FERADI WPI yang bekerja sama dengan SUBUR JAYA Lawfirm terlihat hadir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitResKrimUm) Polda Jawa Barat pada Senin, 1 Desember 2025, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Harian DPP sekaligus Waketum FERADI WPI, Advokat Andi Pramono, S.H., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.JKJ., Kepala Divisi DPP FERADI WPI sekaligus Ketua PBH Area, Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Wartawan kawanjarinews.com yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi DPP FERADI WPI, Wilma Sribayu SH, C.MDF., C.JKJ., C.PFW., dan Ketua DPD Jawa Barat FERADI WPI sekaligus Waketum DPP, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H, CPL, CMD, CH, CHT.
Perkara yang ditangani oleh tim hukum ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan yang terjadi di wilayah hukum Jawa Barat.
“Pencatutan nama dan tandatangan tanpa sepengetahuan korban sangat merugikan baik nama baik maupun ketenangan pikiran korban. Kami juga mengapresiasi DITRESKRIMUM POLDA JABAR dalam menerima aduan kami dengan sangat profesional dan presisi,” ujar Andi Pramono.
Redaksi media ini menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Redaksi
Penulis: Wilma












Leave a Reply