Jakarta, eternitynews.id – Organisasi Advokat FERADI WPI secara resmi menyerahkan daftar advokat beserta berkas administrasi pendukung ke Mahkamah Agung RI pada 17 November 2025. Penyerahan ini merupakan pemenuhan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Berkas yang diserahkan meliputi daftar advokat ber-KTA FERADI WPI, lampiran Berita Acara Sumpah masing-masing advokat, serta dokumen administrasi pendukung lainnya. FERADI WPI juga mengajukan permohonan salinan Buku Daftar Anggota Advokat setelah proses administrasi dan verifikasi berkas oleh MA selesai, yang nantinya akan ditembuskan ke Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.
Surat resmi bernomor 03/15.DPD-FERADI WPI.XI.2025 dan 04/15.DPD-FERADI WPI.XI.2025 yang ditujukan kepada Mahkamah Agung RI ditandatangani oleh Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dan Sekretaris Jenderal, Adv. Gaya Mochamad Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
Sebagai perwakilan organisasi, FERADI WPI menerbitkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/15/DPD-FERADIWPI/SKK/XI/2025 kepada Faizal SH, S.E., C.PL., Wakil Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, untuk menyampaikan berkas administrasi ke Mahkamah Agung RI.
Daftar anggota advokat nasional yang disertakan sebagai lampiran resmi berisi identitas dan Nomor Induk Advokat (NIA) masing-masing anggota. Beberapa nama yang tercantum dalam daftar tersebut antara lain:
- Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. (NIA 01.000001)
- Samson Santoso, S.H. (NIA 01.000202)
- Young Joan Adinata, S.H., C.MDF. (NIA F11.0001.0003)
- Suyono, S.H., M.H. (NIA 01.000208)
- Young Jois Firnandes, S.H., C.MDF. (NIA F11.0001.0002)
- Aris Carmadi, S.H., Cpc (NIA F11.0001.00015)
- Ahmad Fahmi Chumaidhy, S.H., ST (NIA F11.0001.0008)
- Jony, S.H., M.H., C.MDF. (NIA C02.000340)
- Tajeb Tarbudin, S.H. (NIA 01.000198)
- Erlan Bernat Tambayong, S.Kom., S.H. (NIA 02.000386)
(Daftar selengkapnya dapat dilihat pada dokumen terlampir)
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menegaskan bahwa penyerahan daftar advokat ini adalah langkah administratif yang wajib dilakukan organisasi. “Kelengkapan data dan validitas dokumen anggota adalah prioritas kami. Saat ini kami menyerahkan berkas terlebih dahulu, dan setelah proses administrasi di Mahkamah Agung selesai, barulah FERADI WPI akan mengajukan permohonan salinan resminya,” ujarnya.
Faizal SH, S.E., C.PL., sebagai penerima kuasa, menyampaikan bahwa dirinya telah memastikan seluruh dokumen sesuai prosedur. “Tugas kami adalah menyampaikan berkas dengan lengkap dan benar agar verifikasi administrasi dapat berjalan lancar,” ungkap Faizal.
FERADI WPI berharap proses administrasi di Mahkamah Agung RI dapat berjalan lancar, sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan akurasi data advokat keanggotaan organisasi.
(Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Penulis: Nabilla)












Leave a Reply