FERADI WPI Kota Semarang Laporkan Oknum DC dan Mandiri Tunas Finance  Yang mengutus Dengan Dugaan Perampasan  ke Polda Jateng
4 mins read

FERADI WPI Kota Semarang Laporkan Oknum DC dan Mandiri Tunas Finance Yang mengutus Dengan Dugaan Perampasan ke Polda Jateng

Semarang – Jawa Tengah – Jumat, 17 Oktober 2025 — Perkembangan terbaru kasus dugaan perampasan kendaraan yang melibatkan oknum debt collector (DC) Yang mengaku Utusan dari Mandiri Tunas Finance Semarang Jl.Indraprasta di Semarang kini memasuki babak baru. Ketua Organisasi Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang FERADI WPI dari Firma Hukum Subur Jaya Sukindar , CSH., C.PFW., C.MDF., beserta TIM HUKUM sebagai Lawyer Keluarga Korban Perampasan 1 Unit Mobil Daihatsu Pick up Nomor Polisi K 8641 CC, Di Jalan Palebon Pedurungan Semarang yang terjadi Senin 13 Oktober 2025 lalu Trasiah dan Mulyani ambil Langkah hukum ke Polda Jawa Tengah.

 

Langkah tersebut diambil setelah serangkaian kejadian yang dinilai telah merugikan klien mereka, termasuk dugaan tindakan perampasan di jalan oleh oknum DC yang mengaku diutus oleh Mandiri Tunas Finance cabang Semarang (diduga) ,dan sudah mencoba mediasi secara baik-baik belum adanya kejelasan karena mobil pick up benar- benar dibutuhkan klien untuk berdagang.

 

 

Kejadian bermula Senin 13 Oktober 2025, di Jalan Palebon Pedurungan Semarang di hentikan paksa dicegat dan dipaksa turun oleh Honda Brio sekitar 3 orng , Mobil Daihatsu Pick Up Atas Nama di STNK Devy Sistiarini dengan Nomor Polisi K8641CC sedang dibawa oleh Bapak Mulyani dan Ibu Tasriah , segerombolan oknum debt collector ( DC) yang mengaku dari Mandiri Tunas Finance Finance cabang Semarang, memaksa Membawa Mobil Daihatsu Pick Up tersebut ke Kantor mereka.

 

 

 

Bapak Mulyani dan ibu Tasriah dan Andika tengah menghubungi Kantor Hukum PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Yaitu Bapak Sukindar C.S.H., C.PFW., C.MDF. dan Team langsung Mendatangi Kantor Mandiri Tunas Finance Jl.Indraprsta Semarang , Sukindar menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 Jo Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 berkaitan UU Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia bahwa Pada Amar Putusan MK pasal 4 :

 

 

 

Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun

 

1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

 

1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

 

3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai

 

kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia

 

yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan

 

menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka

 

segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat

 

Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan

 

eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”

 

 

 

Maka berdasarkan landasan hukum tersebut eksekusi fidusia harus melalui Pengadilan Negeri pelaksanaannya dan bila di eksekusi sendiri maka potensi diduga terjadi tindak pidana perampasan, pengancaman dan lain sebagainya.

 

Diterima di SPKT Polda Jateng Firma Hukum Subur Jaya & Rekan dari Organisasi FERADI WPI DPC Kota Semarang langsung didampingi ke Ditreskrimum Polda Jateng bersama para Korban untuk melaporkan Terduga Oknum DC dan pemberi kuasa, ke DitReskrimum Polda Jateng dengan Dugaan tindakan mereka memenuhi pasal berlapis dengan Unsur pidana dalam pasal 53, jo 335, jo 365 KUHP jelas Sukindar.

 

 

 

Pihaknya Mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polda Jateng yang menerima dengan baik,saya yakin Polisi akan obyektif dan subyektif transparan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dalam tegaknya hukum yang berkeadilan,tutur Sukindar.

 

 

 

Dalam laporan yang akan diserahkan, turut dilampirkan bukti-bukti berupa surat perjanjian kredit, STNK kendaraan, serta dokumentasi foto .

 

Peran Media dalam Pengawasan Publik

 

Lebih lanjut, Sukindar menegaskan bahwa dalam proses pelaporan ini , pihaknya selalu melibatkan sejumlah rekan media massa untuk meliput secara langsung kegiatan tersebut.

 

 

 

“Langkah ini kami lakukan bukan hanya untuk mencari keadilan bagi korban / klien kami, tetapi juga sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dari insan pers, agar publik mengetahui bahwa hukum harus ditegakkan secara profesional tanpa berpihak,” pungkas Sukindar

 

 

 

Ketua DPC Kota Semarang Organisasi Advokat dan Paralegal FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya berharap proses hukum di Polda Jawa Tengah dapat berjalan secara transparan dan objektif, sehingga ke depan tidak ada lagi praktik penarikan kendaraan yang melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

 

 

 

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk Mandiri Tunas Finance Cabang Semarang Jl.Indraprasta serta pihak Oknum Debt Colector, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *