Fakta Sidak PT San Fu dan PT Asa Paper Utama: KMP Siap Lapor Polisi atas Dugaan Manipulasi Data Limbah
2 mins read

Fakta Sidak PT San Fu dan PT Asa Paper Utama: KMP Siap Lapor Polisi atas Dugaan Manipulasi Data Limbah

Purwakarta, 13 Oktober 2025 — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) bersama Komisi III DPRD Purwakarta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Purwakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT San Fu Indonesia dan PT Asa Paper Utama atas dugaan cemaran limbah cair ke badan sungai.

Hasil sidak menemukan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kedua pabrik tersebut tidak memadai serta tidak memenuhi Baku Mutu Air Limbah (BMAL) sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Tim sidak mencatat sejumlah fakta teknis lapangan, di antaranya:

 

IPAL tidak berfungsi optimal untuk menurunkan parameter penting seperti BOD, COD, TSS, dan warna sesuai nilai ambang batas industri pulp & paper.

 

Ditemukan indikasi manipulasi proses sampling, karena aliran limbah diduga dialihkan sementara sebelum uji sampel dilakukan.

 

Fenomena tersebut menimbulkan keraguan terhadap kejujuran pihak perusahaan dalam menyajikan data kualitas limbahnya.

 

Ketua KMP, Zaenal Abidin, dalam forum sidak menyampaikan keraguan keras terhadap transparansi pihak pabrik. Ia juga meminta Unit Tipidter Polres Purwakarta untuk mengusut dugaan manipulasi data, serta menegaskan kesiapan KMP melaporkan secara resmi ke Kepolisian.

 

“Kami menduga kuat ada upaya menutupi fakta teknis di lapangan. Limbah yang berpotensi mencemari sungai harus diuji secara jujur dan transparan, bukan dimanipulasi. Kami siap melaporkan temuan sidak ini ke Kepolisian,” tegas Zaenal Abidin.

 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KMP juga meminta pihak perusahaan untuk segera menyerahkan:

 

  1. Salinan izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL);

  2. Hasil uji laboratorium BMAL terbaru; dan

  3. Dokumen izin mitra pengelola limbah B3 yang menangani lumpur hasil proses IPAL.

 

Temuan ini sekaligus memperkuat rekomendasi kebijakan teknis KMP sebagaimana tertuang dalam Dokumen Usulan Kebijakan Pengendalian Limbah Industri Kabupaten Purwakarta, yang mendorong:

 

  1. Penerapan Sistem Pemantauan Air Limbah Otomatis dan Terus-Menerus (SPARING);

  2. Audit teknologi dan uji laboratorium berkala; dan

  3. Pembentukan Forum Pemantau Limbah Industri (FPLI) yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan DLH.

 

KMP menilai bahwa langkah hukum, transparansi data, dan pengawasan publik harus ditegakkan secara tegas agar Purwakarta tidak menjadi korban pencemaran kronis akibat lemahnya pengawasan sektor industri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *