EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

DPO Curanmor Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Luar Daerah, Polisi Ungkap Jejak Residivis

LAMPUNG SELATAN – Pelarian seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) akhirnya terhenti. Pelaku berinisial T.A.U. (28) berhasil diringkus aparat kepolisian saat hendak melarikan diri ke luar daerah menggunakan mobil travel, dalam sebuah operasi penyekatan yang digelar di wilayah Kecamatan Candipuro.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Candipuro di Desa Sinar Pasmah pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan pelaku di dalam kendaraan travel dengan tujuan menuju Cilegon.

Kapolsek Candipuro, Ali Humaeni, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan. Tim langsung melakukan penyekatan di jalur lintasan yang diduga dilalui pelaku, hingga akhirnya kendaraan berhasil dihentikan dan pelaku diidentifikasi di dalamnya.

“Begitu kendaraan kami hentikan, pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan. Ini berkat informasi masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus,” ujar Ali.

Kasus pencurian yang menjerat pelaku terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Dusun Tasik, Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro. Korban berinisial F.T. (30), seorang petani, kehilangan sepeda motor Honda Revo warna hitam yang diparkir di halaman rumahnya.

Dalam aksinya, pelaku diketahui tidak bekerja sendiri. Ia bersama dua rekannya menjalankan peran masing-masing, di mana dua pelaku membawa kabur motor korban, sementara satu lainnya bersiaga menggunakan kendaraan berbeda guna memuluskan pelarian.

Saat kejadian, salah satu pelaku berinisial H.S. berhasil ditangkap lebih dulu oleh warga bersama petugas setelah terjebak di jalan buntu di area persawahan. Sementara T.A.U. berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang hingga akhirnya berhasil ditangkap dalam operasi terbaru tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, T.A.U. mengakui perbuatannya dan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor hasil curian, satu set kunci letter T, serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis yang kerap beraksi di wilayah Lampung Timur dan Lampung Selatan, dan kini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan di8 sejumlah tempat kejadian perkara lainnya.

(Syahrim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *