EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kekerasan, Oknum Perangkat Desa Tekana OKU Selatan Dilaporkan

Oku selatan, eternitynews.id – Rapi, pelajar SMK Cokro Aminoto Muaradua, resmi melaporkan oknum perangkat Desa Tekana, OKU Selatan, ke Polres OKU Selatan atas dugaan penganiayaan, Rabu (21/1/2026). Korban didampingi Kuasa Hukum DPC LSM PENJARA Indonesia OKU Selatan.

Kekerasan diduga dilakukan dengan dalih tuduhan pencurian, tanpa proses hukum dan melibatkan aparat penegak hukum. Oknum perangkat desa tersebut dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

“Korban adalah anak di bawah umur, tidak ada alasan untuk melakukan kekerasan,” tegas Kuasa Hukum, Rahmat Hidayat, S.H., dan Kurniawan, S.H. Masyarakat OKU Selatan desak aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan.

Romy Batara 94

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *