Cikarang, Senin, 10 November 2025 – Kinerja Polres Metro Bekasi disorot terkait lambatnya penanganan aduan dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan. Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., bersama Bendahara DPP FERADI WPI, David Yuwono, S.E., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., mendatangi Polres Metro Bekasi untuk mempertanyakan tindak lanjut aduan kliennya.
Advokat Donny Andretti menyatakan kekecewaannya karena sejak aduan diserahkan pada 10 September 2025, belum ada respons atau surat panggilan klarifikasi dari pihak Polres Metro Bekasi kepada korban. “Kami menyayangkan kinerja Polres Metro Bekasi. Sudah dua bulan aduan kami tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.
Tim Kuasa Hukum dari Subur Jaya Lawfirm telah mencoba berbagai upaya, termasuk melayangkan surat resmi ke Polres Metro Bekasi pada 19 Oktober 2025, menanyakan alasan tidak adanya tindak lanjut. Namun, surat tersebut juga tidak mendapatkan balasan.
“Kami berharap Bapak Kapolres Metro Bekasi bisa memberi rasa keadilan terhadap klien kami dan memperbaiki layanan kepada masyarakat korban dugaan tindak pidana,” tegas Advokat Donny.
Setelah mendatangi langsung Polres Metro Bekasi, tim kuasa hukum akhirnya mendapatkan kejelasan. Mereka diarahkan ke Unit HARDA dan diterima oleh seorang polisi bernama Rifai, yang menyatakan akan menangani perkara tersebut dan menanyakan kapan klien dapat hadir untuk diperiksa.
“Kami senang akhirnya ada kejelasan. Tapi kami juga menyayangkan kenapa harus kami datangi dulu. Bukankah seharusnya by sistem aduan itu diproses, bahkan kami sudah bersurat resmi pun kepada Kapolres Metro Bekasi pun tak dibalas,” ujar Advokat Donny.
Advokat Donny juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan, termasuk Zainil Yasni dari media kawanjarinews.com dan paralegal dari Subur Jaya Lawfirm, Ass. Adv. RIZKY MEIDIANSYAH, atas dukungan dan liputan mereka dalam mengawal kasus ini.
Diharapkan, dengan adanya perhatian dari media dan tindakan langsung dari tim kuasa hukum, kasus ini dapat berjalan dengan transparan dan rasa keadilan dapat diperoleh oleh klien.
(Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Penulis: Wilma) Red












Leave a Reply