Lampung Utara 06/11/2025
Eternitynews.id
Terkesan mengesampingkan Keterbukaan Informasi Publik berpotensi melanggar Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang UU KIP.
Saat Tim Reaksi Cepat (TRC) (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Lampura menyoroti pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 3 Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
kala itu mendatangi dan menyoroti pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di bawah Direktorat Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jendral PAUD Dasmen Kementeriana Penddidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025
Anggaran sebesar Rp. 1.002.000.000,-bersumber dari APBN ini dengan waktu pengerjaan selama 120 hari kalender
Yang dikerjakan secara swakelola oleh sekolah,
Dalam pantauan di Lapangan yang dilakukan oleh TRC BPAN LAI baru-baru ini, tim menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Namun sayang, kesan tertutup pihak sekolah saat kunjungan tim mendatangi lokasi proyek,
Para guru dan pekerja proyek seolah tertutup dan nyaris tak bersuara saat Tim hendak berkoordinasi ke penanggung jawab sekolah yakni kepala sekolah
Tim menilai adanya indikasi kurangnya transparansi dari beberapa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program revitalisasi.
Ketua tim TRC BPAN LAI, melalui keterangan kepada awak media, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Abung Barat. Namun, saat kunjungan dilakukan, kepala sekolah tidak dapat ditemui.
TRC BPAN LAI menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan pengumpulan data untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pihak mana pun
Romy Batara 94















Leave a Reply