Indramayu, eternitynews.id
Sebagai seorang pemimpin bisa di lihat dan teruji dari elektabilitas seseorang baik dari prilaku keseharian dan lebih dominan lagi pendidikan serta moralitas ,baik untuk pemimpin tingkat nasional, daerah bahkan desa. Maka dalam hal ini terkait administrasi persyaratan bakal calon kuwu sampai menjadi calon Kuwu harus sesuai dengan fakta dan data yang ada terutama yang paling krusial menjadi isu nasional yakni ke absahan tentang ijazah/STTB apakah benar sudah menempuh jenjang pendidikan sampai selesai/lulus atau tidak ,maka dengan pembuktian ijazah nya dan kalaupun hilang ada surat keterangan ijazah/STTB tetap nomor seri ijazah dan nomor ijazah harus di cantumkan sebagai pertanda bahwa siswa itu telah lulus dan mendapatkan ijazah dimana sekolah. Persoalan dugaan manipulasi data surat keterangan pengganti ijazah/STTB dari dua sekolah SD dan SMP terjadi pada persyaratan calon Kuwu di pemilihan Kuwu desa Sidamulya, kecamatan Bongas, kabupaten Indramayu Jawa barat ,karena satu orang tapi punya dua nama berbeda dan tahun lahir beda baik di jenjang pendidikan SD dan SMP.

Konfirmasi (2/2/2026) kepala sekolah SDN 4 Cipedang Ahmad Sahroni melalui Indra dan di dampingi 2 guru sekolah ” mengenai surat keterangan pengganti ijazah/STTB satu orang tapi ada dua nama dan tahun lahir beda dengan nama yang berbeda , nama NANO SUWARNO tanggal lahir 20 Maret 1978 nomor: 404.7/105-SD/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tidak ada nomor seri dan nomor ijazahnya karena saya buat mengacu data dari SMPN 1 bongas berkasnya dan penerbitan surat berdasarkan permintaan dari yang bersangkutan ,nama kedua SUWARNO tanggal lahir 20 Maret 1973 nomor :404.7/105-SD/VIII/2025 tanggal 14 agustus 2025 ada nomor seri dan nomor ijazah di buku induk siswa juga terdaftar dan saya akui benar dua surat itu di keluarkan, registrasi dari sekolah,tanda tangan serta stempel oleh kepala sekolah. Dan surat yang pertama nama NANO SUWARNO saya buat atas dasar permintaan dari yang bersangkutan dan memang data di sekolah tidak ada dan selang hitungan jam dihari dan tanggal yang sama di rubah lagi namanya jadi SUWARNO perubahan nama dari Nano Suwarno menjadi Suwarno tidak ada dasar hukum yang menguatkan dan saya kira surat yang an Nano Suwarno sudah di tarik ternyata masih ada, termasuk berita acarapun tidak ada mengenai perubahan nama tersebut ” terangnya.
Keterangan dari kepala sekolah SMPN 1 bongas Budi Hartiana Sudrajat melalui FIRMAN selaku kepala Tata Usaha (TU) menyatakan” terkait dengan surat keterangan pengganti ijazah/STTB saya buatkan ada dua surat nama NANO SUWARNO tanggal lahir 20 Maret 1978 nomor: 423.5/132/TAS.Kurikulum, tanggal 15 Agustus 2025 nomor seri ijazah dan nomor ijazah tidak tertera hanya tahun pelajaran 1989/1990 sebagai pengganti STTB asli yang hilang ,penerbitan surat itu berdasarkan permintaan dari yang bersangkutan dan data identitas siswa di sekolah tidak ada ,surat yang kedua nama SUWARNO tanggal lahir 20 Maret 1973 nomor: 400.3.5.1/TAS.Kurikulum tertanggal 17 november 2025 sama tidak ada nomor seri ijazah dan nomor ijazah hanya tahun pelajaran yang sama , pengganti STTB asli yang hilang, dua surat itu benar di tandatangani serta stempel oleh kepala sekolah.
Masih lanjut Firman ,” perubahan nama dan tahun lahir saya akui belum ada dasar hukumnya hanya ada surat pernyataan tanggungjawab mutlak dan keterangan dua orang saksi dari satu angkatan dan satu sekolah tapi tidak ada arsif baik copy ijazah maupun KTP nya hanya sebatas memperlihatkan ijazah saja, penerbitan dua surat pengganti ijazah/STTB atas dasar petunjuk dari orang Dinas pendidikan kabupaten indramayu dan kenapa di nomor seri dan nomor ijazah tidak tertera karena berkas data ijazah tiga bendel telah hilang di sekolah jadi jelas tidak tahu nomornya dan sampai sekarang kehilangan berkas arsif ijazah tiga bendel belum di laporkan ke Polsek Bongas ” tuturnya.
(S.prant)
















Leave a Reply