MUARA DUA 30/12/2025
Eternitynews.id
Oknum pengawas Pupuk Indonesia (PI) (Y) diduga terlibat dalam kasus penawaran harga pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Saat awak media melakukan kontrol sosial ke sebuah kios pupuk, ditemukan bahwa oknum pengawas PI (Y) menyarankan penjualan pupuk dengan harga dirata-rata Rp 100.000 per sak, di atas HET yang telah ditetapkan.
Tindakan oknum pengawas PI (Y) ini dianggap telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan Kementan dan merugikan para petani yang menjadi konsumen akhir.
“Ini adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan melanggar aturan. Jelas-jelas ini sebuah pelanggaran yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang pengawas PI,” kata awak media.
Kementan telah menetapkan HET pupuk untuk tahun 2025, namun oknum pengawas PI (Y) diduga tidak menghiraukan aturan tersebut.
Pemerintah diminta untuk segera mengambil tindakan terhadap oknum-oknum yang melanggar aturan dan melindungi hak-hak petani.
Romy Batara 94
















Leave a Reply