MUARADUA,eternitynews.id – Kios pupuk F4 Pratama di Desa Ruos, Kecamatan Buay Rawan, OKU Selatan, Sumatera Selatan, diduga menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Pupuk urea dijual seharga Rp 115.000 per zak (50 kg), sedangkan NPK ponska dijual seharga Rp 120.000 per zak (50 kg), jauh melebihi HET yang ditetapkan yaitu Rp 90.000 untuk urea dan Rp 92.000 untuk NPK ponska.
Pemilik kios, F, mengaku bahwa alasan penjualan di atas HET adalah karena modal pinjaman dari bank dengan beban bunga. Namun, apakah alasan ini dapat dibenarkan? Kementerian Pertanian telah menetapkan harga jual pupuk bersubsidi yang lebih rendah untuk membantu petani, bukan untuk menjadi sumber keuntungan bagi pedagang.
Pengawasan terhadap kios-kios pupuk bersubsidi di OKU Selatan tampaknya lemah. Petugas pupuk Indonesia, YN, yang dihubungi oleh awak media, mengaku telah memastikan bahwa harga jual pupuk bersubsidi sudah sesuai HET. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
APAKAH PENGAWASAN LEMAH?
Kementerian Pertanian harus segera mengambil tindakan tegas terhadap kios-kios yang melanggar aturan. Sanksi harus diberikan kepada mereka yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk pencabutan izin jual kios/PPTS.
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Pemerintah harus memastikan bahwa pupuk bersubsidi dapat dinikmati oleh petani dengan harga yang wajar. Pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas harus diberikan kepada mereka yang melanggar aturan.
TUNTUTAN MASYARAKAT
Masyarakat menuntut agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap kios-kios yang melanggar aturan. Pupuk bersubsidi harus dapat dinikmati oleh petani dengan harga yang wajar, bukan menjadi sumber keuntungan bagi pedagang.
Romy Batara 94
















Leave a Reply