EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

OKNUM PENGAWAS PI DIBALIK TINGGINYA PENJUALAN PUPUK DI ATAS HET

Muara Dua, 23 Desember 2025

Eternitynews.id

Sebuah kios penjual pupuk di Muara Dua menjadi sorotan setelah awak media menemukan adanya penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Lebih mengejutkan lagi, oknum pwngawas PI (Pupuk ndonesia) diduga terlibat dalam kasus ini.

Menurut informasi yang diperoleh, Dari Nara sumber pengawasan PI menyarankan penjual pupuk untuk menjual di atas HET, yang jelas-jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan. Hal ini tentu saja merugikan para petani yang menjadi konsumen akhir.

“Penjualan pupuk di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana,
Namun, di lapangan, awak media mendapatkan inpormasi mereka disarankan melakukan penjualan Rp. 100.000 persak hingga Rp. 115.000 per sak

Sedangkan Kementan telah mengimbau kepada seluruh pengusaha dan penjual pupuk untuk mematuhi aturan dan tidak menjual di atas HET. Jika terbukti melanggar, akan ada sanksi yang diberikan, termasuk pencabutan izin dan sanksi pidana
Penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20% berdasarkan Kepmen pertanian No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, berlaku efektif 22 Oktober 2025, menjadi: Urea Rp1.800/kg atau Rp. 90.000 per zak, NPK (Phonska) Rp1.840/kg atau Rp. 92.000 per zak.
Saat awak media mencoba untuk melakukan kompermasi ke tua PI. Dia meminta alamat kios.hal ini sangat bertentang an dengan hak lindung Nara sumber kalaw bukan di meja hukum.

Awak media akan melakukan dan melaporkan hasil dan bukti penemuan dilapangan.

Romy Batara 94

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *