Oku Selatan 15/03/2026
Kecamatan Buay Pemaca, Oku Selatan – Oknum Kepala Dusun (Kadus) 7 Desa Sinar Baru berinisial D (Dedi) menolak keras pemberhentian yang akan diberikan oleh Kepala Desa (Kades) Tri W. Hal ini muncul setelah masyarakat mengeluhkan ketidakpuasan terhadap pelayanan Dedi dan dugaan tidak memenuhi syarat sebagai Kadus.
Dilansir dari laporan masyarakat, mereka sudah tidak tahan lagi dengan kedudukan Dedi sebagai Kadus 7. Selain itu, terdapat dugaan bahwa Dedi tidak memiliki syarat resmi untuk menjabat, melainkan menggunakan persyaratan atas nama Ibrahim.

Dedi sendiri dikabarkan menolak pemberhentian karena merasa memiliki jasa besar terhadap Kades sebelumnya, sehingga merasa tidak seharusnya diberhentikan.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke kediaman Dedi, tidak ditemukan orangnya. Upaya menghubunginya melalui WhatsApp juga tidak mendapatkan respon apapun.
Kades Tri W membenarkan akan hal itu saat awak media menghubungi lewat WA. “Benar, kami sudah melakukan proses pemberhentian terhadap Dedi karena tidak memenuhi syarat dan adanya laporan dari masyarakat,” kata Kades Tri W.
Ibrahim, yang namanya digunakan dalam persyaratan Kadus, membenarkan bahwa persyaratan tersebut memang miliknya. “Benar, itu persyaratan saya yang dipakai,” kata Ibrahim saat dihubungi awak media lewat WA pada pukul 19.08 WIB.pada tgl 15/03/2026 Ibrahim mengatakan saat itu sedang berada di Lampung.
Masyarakat Desa Sinar Baru berharap agar Dedi segera dicopot dari jabatannya dan digantikan dengan orang yang lebih kapabel dan memenuhi syarat. “Kami ingin Kadus yang baru bisa melayani masyarakat dengan baik dan tidak ada lagi masalah seperti ini,” ujar salah satu warga Desa Sinar Baru,
Romy Batara, 94















Leave a Reply