EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Kuwu desa Haurkolot yang baru mau ngantor tapi fasilitas kantor kosong habis tidak tersisa

Indramayu, eternitynews.id

Setelah dilaksanakan momen serah terima jabatan (sertijab) Kepala Desa (Kuwu) Haurkolot, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa barat Jumat (14/2/2026), menjadi sorotan dan perbincangan publik.

Karena pada pidato perdananya, Kuwu terpilih Suradi menyampaikan tentang kondisi kantor desa yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat justru dalam keadaan tanpa perabot atau pasilitas kantor dan perangkat kerja yang sebelumnya lengkap.
Maka pada waktu prosesi sertijab yang semula berlangsung khidmat mendadak diwarnai menjadi keprihatinan. penyampaian terkait dengan kondisi kantor sudah bersih tidak ada alat kantor sama sekali di hadapan masyarakat, tokoh masyarakat, serta perangkat desa, para undangan dan lembaga desa.

“masih ucap Suradi saya merasa sedih melihat bapak-bapak harus duduk di bawah/lantai karena tidak ada kursi. Ditambah fasilitas pelayanan seperti komputer tidak ada. Bagaimana kita bisa melayani masyarakat, padahal sebelumnya sudah ada bahkan lengkap,” ujar Suradi.

Dari beberapa awak media yang berada di lokasi turut mengecek langsung kondisi ruangan kantor Desa Haurkolot. Hasil pantauan menunjukkan hampir seluruh ruangan pelayanan tidak memiliki perlengkapan kerja. Meja pelayanan dan kursi tamu tidak terlihat, sementara perangkat komputer yang biasa digunakan untuk administrasi kependudukan juga tidak ditemukan.
Beberapa ruangan bahkan tampak sepenuhnya kosong, hanya menyisakan dinding dan lantai tanpa perlengkapan pendukung operasional pemerintahan.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar, terlebih terjadi pada masa transisi kepemimpinan baru. Inventaris desa yang merupakan aset negara semestinya tercatat dan dikelola secara administratif sesuai ketentuan, bukan hilang begitu saja tanpa kejelasan.

Akibat tidak adanya fasilitas kantor tersebut maka akan berpotensi menghambat berbagai layanan publik, mulai dari pembuatan surat-menyurat, pengurusan dokumen kependudukan, hingga administrasi bantuan sosial. Dalam konteks pemerintahan desa, pelayanan administratif merupakan garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan warga.

Penjelasan dari Amir selaku ketua BPD desa Haurkolot mengatakan” penilaian dari kami sebagai lembaga desa dan juga dari sejumlah warga yang hadir dalam acara sertijab menyayangkan kondisi tersebut. Kami terus berharap ada penelusuran resmi terkait keberadaan inventaris desa yang raib itu agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan baik di internal pemerintahan desa maupun di mata masyarakat karena aset Desa itu bukan milik pribadi jadi siapapun yang mengambil harus di kembalikan dan kejelasan keberadaannya” ujar Amir.

Permendagri nomor: 1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa peraturan ini turunan dari UU nomor: 6 tahun 2014 Tentang Desa , Perpres nomor: 75 tahun 2017 mengatur penilaian kembali barang milik Negara/daerah.

(Sarjo Pranoto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *