EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

BPD desa sukaslamet ajukan permohonan pemakzulan ke Bupati Indramayu

‎‎INDRAMAYU, eternitynews.id

Tergabungnya ratusan masyarakat dalam satu wadah yakni” Aliansi Warga Sukaslamet Bersatu” ketiga kali hari ini kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa barat, Jumat (31/10/2025). Mereka dengan tegas dan lantang mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera menyatakan pemakzulan kepada Kuwu (Kepala Desa) Rajudin, yang diduga terlibat dalam penggelapan dana desa.

Reaksi dan ‎Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan hasil audit Inspektorat Kabupaten Indramayu yang menyebutkan adanya penyimpangan keuangan desa hingga mencapai Rp.300 juta. Berdasarkan hasil auditnya, maka Bupati Indramayu Lucky Hakim telah menjatuhkan sanksi administratif dan memberhentikan sementara Kuwu Rajudin dari jabatannya selama tiga bulan.

Hasil konfirmasi dengan ‎Ketua BPD Desa Sukaslamet, Suhendi, ” bahwa pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti tuntutan warga melalui surat rekomendasi resmi kepada pemerintah kabupaten.

‎“BPD sudah menyampaikan rekomendasi sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya keputusan kepada Bupati Indramayu,” ujar Suhendi kepada wartawan di lokasi aksi.

Sedangkan penjelasan dari Ketua Aliansi Warga Sukaslamet Bersatu, Duri, menyatakan” bahwa aksi kali ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap kepemimpinan Rajudin yang dianggap gagal menjalankan roda pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.

‎“Kami sudah sabar menunggu, tapi tak ada perubahan berarti. Kalau aspirasi warga tidak diindahkan, kami minta BPD juga dibubarkan, karena terkesan melindungi kuwu,” tegas Duri di tengah orasi massa.

Hasil ‎pemantauan di lapangan, aksi unjuk rasa berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI. Meski sempat terjadi saling dorong antara peserta aksi dan petugas, situasi secara umum tetap kondusif.

Sedangkan ‎Kuwu Rajudin sendiri hingga saat ini masih menjalani masa pemberhentian sementara dari jabatannya hingga 5 November 2025 mendatang. Warga menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan administratif agar dugaan penyimpangan dana desa dapat ditindaklanjuti secara transparan dan ada tindakan hukum yang nyata serta jelas.


‎(Sarjoprant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *