EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Polda Lampung Bongkar Peredaran Ganja 13,8 Kilogram di Kalianda, Satu Pengedar Ditangkap

Lampung Selatan, Eternitynews.id-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja seberat 13,8 kilogram di wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang tersangka berinisial F.A.B (26) diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Pengungkapan kasus berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Kelurahan Way Urang. Rumah tersangka diketahui kerap dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus tempat transaksi narkotika, sebelum akhirnya digerebek petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ujar Yuni, Selasa (6/1/2026).

Dari penggerebekan itu, polisi menyita 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja dengan total berat 13,8 kilogram yang disimpan di kamar tersangka. Selain narkotika, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Xiaomi dan sebuah dompet warna cokelat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa F.A.B berperan sebagai pengedar yang menyuplai ganja ke sejumlah wilayah di Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Lampung Selatan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

“Tersangka berperan sebagai pengedar dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas Yuni.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Lampung menilai pengungkapan tersebut mampu menyelamatkan sekitar 13.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dengan nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp96,6 juta. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menekan peredaran narkoba di Lampung.

(Syahrim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *