EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Gerak Cepat Satreskrim OKU Selatan, Pelaku Penganiayaan berakhir dengan kematiaan Ditangkap

Muaradua 06/02/2026//Eternity News//Polres OKU Selatan berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pemuda berusia 19 tahun, FAR, di Jalan Perkim Dusun I Desa Pelangki, Kec. Muaradua, Kab. OKU Selatan, pada Kamis (5/2/2026) malam.

 

Pelaku, AR, 19 tahun, ditangkap oleh tim gabungan Unit Pidum dan Polsek Muaradua pada Jumat (6/2/2026) dini hari, setelah sebelumnya bersembunyi di rumah keluarganya.

 

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat penyembunyian pisau yang digunakan untuk melakukan penganiayaan,” kata IPDA Hendry Febriansyah, Kanit Pidum Polres OKU Selatan.

 

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston Sinaga, menambahkan bahwa kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku melalui pesan WhatsApp, yang kemudian berujung pada pertemuan di Jalan Perkim. Pelaku, yang membawa pisau, menusuk korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia.

 

“Korban sempat berkata ‘NAH NGAPO KAU MAKAI PISAU?’ sebelum roboh ke tanah,” kata saksi AH, teman korban.

 

Polres OKU Selatan masih menyelidiki kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 Subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

“Kasus ini menjadi contoh bahwa kepolisian akan menindak tegas pelaku kejahatan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” kata Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana.

 

Romy Batara 94

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *