EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

BPD desa Sukaslamet menarik kembali surat pemakzulan kuwu yang telah ditandatangani.

Indramayu, eternitynews.co.id

Oleh :
Nugroho Heru Iriyanto
Pemerhati kebijakan publik dan pengiat Aki Korupsi Indonesia (AKI)
Kabupaten Indramayu.

Beredar dan tersiarnya berita tentang BPD desa sukaslamet melayangkan surat pemakzulan ke Bupati Indramayu terkait Kuwu

Desa Sukaslamet , Kroya , kabupaten Indramayu Jawa barat, hal ini sangat menarik untuk kita bahas dan sikapi bersama bagaimana tidak menarik karena Kuwunya/kepala desa sudah di demo masyarakat beberapa kali terkait pengunaan anggaran dana desa yang tidak transparan dan sarat dengan nuansa KKN .

Demo warga di desa Sukaslamet ini sepertinya demo paling heboh sekabupaten Indramayu baik dari segi jumlah warganya yang ikut hadir atau demo maupun dari segi tuntutannya sangat keras yaitu .
“Kuwu Rajudin di minta di berhentikan secara permanen “.

Inilah permintaan dan protes masyarakat desa Sukaslamet yang tidak mau di tawar lagi. Karena anggaran di terima tidak sebanding dengan pembangunan yang di realisasikan.

Maka dengan keadaan tertekan akhirnya BPD menyetujui bersepakat pada bulan lalu membuat surat usulan ke Bupati Indramayu yang tembusannya di sampaikan ke Kadis DPMD ,Bahwa Kuwu Rajudin di usulkan untuk di berhentikan secara permanen atas permintaan warganya.

Akan tetapi anggota BPD Desa Sukaslamet lengkap ketua wakil ketua sekretaris dan anggota menghadap Bupati indramayu Lucky Hakim ke pendopo pada hari Jumat tanggal 7 Nopember 2025 yang jdi dampingi Kadis DPMD.

Dalam pertemuan dengan Bupati Indramayu Lucky Hakim, BPD Desa Sukaslamet meminta surat yang sudah di tandatangani terkait usulan pemberhentian Kuwu desa Sukaslamet di cabut kembali .

Agar kuwu Rajudin di aktifkan kembali setelah menjalani masa pemberhentian sementara selama 3 bulan sudah berakhir..

Dan rupanya Bupati Indramayu merespon dan menyetujuinya atas pencabutan atau penarikan usulan yang telah ia ajukan padabulan lalu.

Alasannya Bupati meminta untuk mengaktifkan kembali adalah segala sesuatu yamg sudah di syaratkan telah terpenuhi selama 3 bulan menjalani masa pemberhentian sementara’.

Dan ketua beserta anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa)telah mencabut usulan pemberhentian permanen dengan alasan usulan BPD bulan lalu adalah karena mendapatkan tekanan oleh masyarakat desa Sukaslamet yang berdemo.

Terlepas itu semua, yang jelas Kuwu desa Sukaslamet telah melakukan penyelewengan Anggaran negara sebesar Rp 300 000.000. (Tiga ratus juta rupiah) secara sah dan meyakinkan, faktanya ada unsur Korupsi dan Inspektorat telah mengaudit maka di ketemukan angka sebesar Rp 300.000.000. berarti ada unsur penyelewengan anggaran negara atau tindak pidana Korupsinya.

Terkait tindak pidana korupsi oleh Kuwu Rajudin ,disinilah ketegasan Kadis DPMD yang menangani Pejabat pemerintahan desa sesuai dengan otoritasnya ,harus bertindak tegas ,serta dari bupati Indramayu. Untuk mengeksekusi Pemberhentian secara permanen, karena sudah di ketemukan penyelewengannya hasil sudit oleh Inspektorat.

Acuannya sebagai landasan hukum pada UU Tindak pidana korupsi , UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan MOU 3 Menteri,
Kejagung ,Mendagri dan Kapolri
Nomor 119-40 Tahun 2018
Nomor. B/Fjp/02/2018
Nomor B/9/11/2018.

Tentang .

Koordinasi APIP dan APH Dalam penanganan laporan atau aduan masyarakat yang ter indikasi Tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Dalam MOU 3 Menteri ada kebijakan istimewa pengembalian uang yang telah di selewengkan di kembalikan lagi ke kas negara selama 60 hari kerja ,di anggap selsai dan tindak pidana dalam MOU ini tidak berlaku apabila yang bersangkutan telah mengembalikan ke Kas Negara’.

Maka sangat di sayangkan MOU yang sangat lunak ini bagi para koruptor sudah tidak berlaku lagi karena masa berlakunya hanya 5 tahun sejak di tandatangani oleh 3 Menteri tersebut pada tanggal 28 Februari 2018 dan telah berakhir pada tanggal 28 Februari 2023 yang lalu.

Mengacu pada fakta hukum tersebut seharusnya Kadis DPMD Kabupaten Indramayu bertindak tegas dan tidak ada toleransi ,
Karena MOU 3 Menteri tersebut sudah kadaluwarsa alias sudah tidak berlaku lagi.

Sehingga landasan hukumnya adalah mengacu pada undang undang Tindak korupsi. Begitu di ketemukan angka penyelewengan terkait anggaran negara pejabat Kuwu tersebut langsung masuk sel di proses lebih lanjut.

Artinya bahwa kebijakan MOU 3 Menteri tersebut sudah tidak di berlakukan lagi sejak 1 Maret 2023.

Sehingga ada kesalahan Fatal bila msh menerapkan kebijakan MOU 3 Menteri tersebut.

Harapan kami dan masyarakat secara umum mohon kiranya Kadis DPMD Kabupaten Indramayu dan Bupati Indramayu tidak usah ragu dan takut untuk mengeksekusi atau memberikan sanksi kepada bawahannya yang sudah jelas berbuat melawan hukum demi tegaknya hukum di bumi Wiralodra.

(Sarjoprant/Kasnadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *