EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Polres Lampung Selatan Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Sita 118,59 Kg Sabu dan Selamatkan 479.857 Jiwa

LAMPUNG SELATAN //Eternitynews.id //Kepolisian Daerah Lampung melalui Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap tiga kasus besar tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita total 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir ekstasi, serta 2.860 cartridge liquid vape yang mengandung zat etomidate, dengan nilai ekonomis mencapai Rp131,43 miliar.

 

Pengungkapan tersebut dirilis langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026) pukul 09.00 WIB. Kapolda menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KSKP) Bakauheni.

 

“Total barang bukti yang diamankan sepanjang Januari 2026 bernilai lebih dari Rp131 miliar dan berpotensi menyelamatkan 479.857 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Irjen Pol Helfi Assegaf.

 

Dalam tiga pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi, dengan jalur utama dari Sumatra menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

 

Kasus pertama diungkap pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan 66 paket sabu seberat bruto 70 kilogram yang disembunyikan di bawah muatan semangka dalam sebuah truk Isuzu Elf.

Tiga tersangka berinisial R.F.E.P (25), E.W.K (21), dan D.S (35) diketahui mengambil sabu dari Kabupaten Pelalawan, Riau, untuk dikirim ke Surabaya, Jawa Timur, atas perintah seseorang berinisial F yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dijanjikan upah Rp20 juta per paket atau total Rp1,32 miliar.

 

Kasus kedua terungkap pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di lokasi yang sama. Polisi menemukan 12 paket sabu seberat bruto 13,84 kilogram di dalam kendaraan Toyota Innova yang dikendarai tersangka M dan M.R dari Aceh Utara menuju Jakarta Utara.

Pengembangan kasus ini berujung pada penangkapan tersangka R.A di Jakarta Utara, sekaligus pengungkapan 964 cartridge liquid vape yang diduga mengandung etomidate di tempat tinggalnya.

 

Kasus ketiga diungkap pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.35 WIB terhadap sebuah truk boks dari Medan menuju Jakarta. Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 34,75 kilogram sabu, 4.995 butir ekstasi berbagai merek, serta ribuan cartridge liquid mengandung etomidate.

Pengembangan penyidikan mengarah pada penangkapan dua tersangka berinisial U.S dan N di Jakarta Barat yang berperan sebagai kurir penghubung jaringan.

 

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.

 

Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran cartridge liquid vape ilegal yang mengandung zat berbahaya.

 

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba atau menggunakan cartridge vape yang tidak jelas kandungannya. Zat seperti etomidate sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa,” tegas AKBP Toni Kasmiri.

 

Pengungkapan ini menegaskan posisi Lampung, khususnya Pelabuhan Bakauheni, sebagai titik krusial pengawasan peredaran narkotika lintas Sumatra–Jawa, sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba nasional.

 

(Syahrim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *