EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Pembatasan Peliputan PHO Proyek KKP di Lampung Selatan Tuai Sorotan.

Lampung Selatan ketapang // Eternitynews.id //Dimana sejumlah jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Lampung Selatan tidak di perkenankan alias dilarang

meliput progres giat pemeriksaan PHO ( Provisional Hand Over) serah terima pekerjaan kontruksi sementara terkait telah rampung nya proyek stratrgis nasional yang di kerjakan oleh PT.Adhi Karya yang sedang di lakukan pemeriksaan fisik bangunan dan berkas oleh tim pemeriksa PHO Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) pusat. Jum’at (30/1/2026)

 

Sebagai sosial kontrol,

kehadiran para jurnalis Lamsel tersebut dalam rangka menindak lanjuti hasil wawancara sebelumnya dengan Candra dari pihak PT. Adhi Karya yang menyebutkan progres pembangunan telah mencapai 80 persen, dan PHO akan dilakukan pada ahir Januari 2026.

 

Padahal, PHO merupakan tahapan penting dalam proyek pemerintah yang bersifat terbuka dan menggunakan anggaran negara, sehingga pada prinsipnya dapat dipantau publik melalui media massa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

 

Namun sungguh sangat disayangkan, saat tim awak media sedang dilokasi menunggu hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa KKP,

datang pihak PT.Adi Karya saudari Mika menghampiri awak media seraya mengatakan bahwa LSM tidak boleh ada di dalam lokasi KNMP dengan alasan sedang ada pemeriksaan, harus izin dulu.

 

Sementara, pihak jurnalis dengan jelas memakai identitas ID CARD Pers dan menjelaskan identitas diri yang melakukan tugas jurnalistik/meliput progres hasil pemeriksaan yang di lakukan tim pemeriksa dari tim pemeriksa KKP pusat.

 

“Tidak boleh semua LSM masuk kelokasi”. Ucap Mika masih tak paham

 

Dikonfirmasi kenapa para jurnalis tidak boleh masuk? sementara lokasi tersebut sebagai fasilitas umum dan di bangun dari uang rakyat, dan pihak media ingin meliput progres PHO sesuai ucapan Candra??

 

“Bukan tidak boleh, tapi izin dulu”. Dalihnya lagi.

 

Tak berselang lama, Candra datang, dan pihak awak media menyampaikan perlakuan stafnya.

 

“Kita sedang ada pemeriksaan, mohon maaf kita bukan menghambat”. Ucap Candra tanpa klarifikasi secara resmi kepada para jurnalis yang hadir dilokasi tersebut.

 

Pelarangan tersebut samahal nya pihak Oknum PT.Adhi Karya mengangkangi UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

 

Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik (Pasal 4 ayat 2 dan 3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 

Sikap pembatasan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan jurnalis dan masyarakat, khususnya terkait apa yang sebenarnya terjadi di lapangan dan mengapa peliputan seolah dibatasi pada momen serah terima pekerjaan dari penyedia kepada pihak terkait di KKP.

 

Sebagai proyek strategis yang digadang-gadang meningkatkan kesejahteraan nelayan pesisir, publik berharap pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Ketapang dilaksanakan secara transparan, terbuka terhadap pengawasan, serta tidak menimbulkan persepsi adanya hal-hal yang ditutup-tutupi. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *