Lampung Selatan // Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, S.H., mengeluarkan imbauan kamtibmas kepada masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Imbauan tersebut menekankan larangan aksi perang sarung, tawuran, balap liar, serta penggunaan petasan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. 20/2/2026.
Dalam keterangannya, IPTU Suyitno menegaskan bahwa perang sarung dan bentuk perkelahian lainnya sangat merugikan dan dapat diproses secara hukum. Ia mengajak para remaja untuk mengisi Ramadan dengan kegiatan positif dan keagamaan.
“Kami mengimbau adik-adik remaja agar melakukan kegiatan positif di bulan suci Ramadan dengan memperbanyak ibadah dan aktivitas keagamaan,” ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga meminta peran aktif orang tua untuk mengawasi anak-anaknya, terutama setelah pelaksanaan salat tarawih, agar tidak terlibat dalam aktivitas yang mengarah pada gangguan kamtibmas.
Kapolsek Palas juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggal, serta menjaga toleransi dan tidak membuat kebisingan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
Masyarakat turut diimbau tidak menyalakan petasan atau kembang api, baik siang maupun malam hari, karena dapat mengganggu kenyamanan beribadah.
Polsek Palas menegaskan akan melakukan langkah preventif dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban selama Ramadan, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kecamatan Palas.
(Syahrim)















Leave a Reply