EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

SATRESKRIM POLRES OKU SELATAN BERHASIL TANGKAP PELAKU PENGGELAPAN MOBIL

Muara dua 07/01/2026
Eternitynews.id
Oku Selatan – Satreskrim Polres Oku Selatan kembali menunjukkan kiprahnya dalam memberantas kejahatan. Kali ini, mereka berhasil menangkap Febi Saputra, 29, warga Desa Danau Jaya, Buay Pemaca, Oku Selatan, yang diduga melakukan penggelapan mobil Daihatsu Sigra milik Samsul Muarif, 41.
Kejadian bermula pada 24 Desember 2025, ketika Febi meminjam mobil korban dengan alasan mengunjungi neneknya yang sakit. Namun, Febi tidak mengembalikan mobil tersebut dan malah menghilang, meninggalkan korban dalam kebingungan.
“Tim Satreskrim Polres Oku Selatan berhasil menangkap pelaku di sebuah bengkel mobil di Tulang Bawang, Lampung, setelah melakukan pengejaran selama beberapa hari,” kata KBO Reskrim Polres Oku Selatan, IPTU Mustofa, S.H. dengan bangga.
Febi dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp200.000.000. Mobil yang digelapkan telah disita sebagai barang bukti.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Oku Selatan
Romy Batara 94

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *