EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Patroli Polsek Candipuro Ungkap Kepemilikan Senjata Tajam dan Penyalahgunaan Sabu di Jalur Lintas Lampung Selatan.

LAMPUNG SELATAN, eternitynews.id – Patroli hunting jajaran Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Candipuro, Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, Jumat(9/1/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial YK (36) warga Jabung, SA (45), dan EH (26) warga Candipuro. Dari YK, petugas menemukan sebilah pisau sepanjang 17,5 sentimeter yang diselipkan di pinggang. Sementara dari SA dan EH, diamankan sabu, alat hisap, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M. mengatakan, pengungkapan berawal saat petugas mencurigai sebuah kendaraan yang melintas sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata tajam dan hasil interogasi mengarah pada dugaan penyalahgunaan sabu yang baru saja dilakukan para pelaku di wilayah Desa Rawa Slapan.

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan dua orang lainnya beserta barang bukti sabu, alat hisap, sepeda motor, telepon genggam, dan pakaian yang digunakan saat kejadian,” ujar Ali.

Para terduga pelaku kini diamankan di Polsek Candipuro untuk menjalani proses hukum. YK dijerat pasal kepemilikan senjata tajam sesuai Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan SA dan EH dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga kamtibmas dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Lampung Selatan.

(Syahrim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *