EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Geng Celurit Teror Jalan Sepi Kalianda, Motor dan Ponsel Dirampas Saat Korban Panik Menyelamatkan Diri

Kalianda // Eternitynews.id // Aksi brutal pencurian dengan kekerasan kembali mengguncang wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam perampasan sepeda motor menggunakan senjata tajam akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Polsek Kalianda.

 

Keempat pelaku masing-masing berinisial F.R.A. (16), F.D. (19), M.G.K. (17), dan F.S. (20). Mereka memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut, mulai dari eksekutor di lapangan hingga pihak yang diduga membantu menjual barang hasil kejahatan.

 

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun 7 Simpur, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda. Lokasi kejadian disebut berada di jalan sepi di belakang SMK Negeri 2 Kalianda yang saat itu kerap dijadikan tempat berkumpul anak-anak muda.

 

Menurut keterangan kepolisian, korban saat itu sedang berkeliling bersama enam rekannya menggunakan dua sepeda motor. Situasi awal terlihat biasa saja. Namun tiba tiba suasana berubah mencekam ketika sekelompok pelaku tiba-tiba mengejar mereka sambil membawa senjata tajam jenis celurit.

 

Ancaman senjata tajam membuat korban dan rombongannya panik. Mereka berusaha memutar arah untuk melarikan diri dari lokasi. Dalam kondisi kalut kacau tersebut, sepeda motor Honda Vario 150 warna silver yang dikendarai korban terjatuh di tengah jalan.

 

Karena takut diserang, korban bersama rekannya memilih meninggalkan kendaraan dan berlari menyelamatkan diri. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan oleh para pelaku untuk membawa kabur sepeda motor berikut telepon genggam milik korban yang tertinggal di lokasi.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta sebelum akhirnya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

 

Wakapolsek Kalianda, Hadi Efendi, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui proses penyelidikan bertahap hingga polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku.

 

“Kami telah melakukan upaya penangkapan terhadap empat orang yang memiliki peran berbeda dalam perkara ini. Tiga orang diamankan di wilayah Kalianda dan satu orang lainnya diamankan di Bandar Lampung,” ujar Hadi Efendi.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil kejahatan melalui media sosial Facebook dengan metode transaksi langsung atau cash on delivery (COD). Polisi menduga praktik penjualan kendaraan hasil curian secara daring seperti ini bukan pertama kali dilakukan.

 

“Modus pelaku mengejar korban di jalan sepi sambil membawa senjata tajam. Saat korban ketakutan dan menyelamatkan diri, pelaku mengambil kendaraan lalu menjualnya melalui media sosial,” lanjutnya.

 

Polisi kini telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban beserta dokumen kendaraan. Sementara para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan dan penjualan barang hasil kejahatan dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

 

Kasus ini kembali menyoroti meningkatnya kerawanan tindak kriminal jalanan di sejumlah titik sepi di Kalianda, khususnya area yang kerap menjadi lokasi nongkrong remaja pada sore hingga malam hari. Warga meminta aparat meningkatkan patroli rutin di kawasan rawan guna mencegah aksi serupa terulang.

 

Hingga kini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penjualan kendaraan hasil curian yang diduga beroperasi melalui media sosial.

 

(Syahrim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *