Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangunan, Kecamatan Palas. Setelah sebelumnya mantan Kepala Desa Bangunan, Isnaini, ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026 lalu, kini Sekretaris Desa Bangunan, Ansori (36), turut terseret dalam kasus yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah tersebut.
Ansori resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim tindak pidana khusus Kejari Lampung Selatan pada Selasa (19/5/2026). Penetapan tersebut dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tiga jam di kantor Kejari Lampung Selatan.
Sekitar pukul 15.20 WIB, Ansori terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Wajahnya tampak tertunduk saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.
Penetapan tersangka terhadap Ansori tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.8.11/Fd.2/05/2026. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Bangunan Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Dalam perkara tersebut, total anggaran desa yang dikelola mencapai Rp2.044.912.668. Rinciannya, Dana Desa sebesar Rp1.443.350.000 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp534.693.868. Dari hasil penyidikan yang dilakukan tim kejaksaan, dugaan penyimpangan itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp651.207.212,10.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Ferdy Andrian, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup kuat.
“Hari ini tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan tersangka atas nama AS. Dengan bukti yang cukup yang menimbulkan kerugian negara senilai 650 juta rupiah,” ujar Ferdy kepada awak media.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ansori langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Adapun tersangka AS hari ini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kalianda. Adapun hukuman yang dikenakan kita akan melihat hasil persidangan, nanti ada alasan-alasan yang meringankan tersangka ini,” lanjut Ferdy.
Kejari Lampung Selatan juga mengisyaratkan bahwa kasus ini belum berhenti pada dua tersangka saja. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat ataupun menikmati aliran dana dari dugaan korupsi tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan apabila ada pihak-pihak lain yang terlibat dan bisa dipertanggungjawabkan dalam perkara ini, kami akan tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa Bangunan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan pelayanan publik justru diduga disalahgunakan oleh oknum aparatur desa.
Masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan anggaran tersebut. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Dalam perkara ini, Ansori disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan terus berkembangnya penyidikan, publik kini menanti langkah lanjutan Kejari Lampung Selatan dalam membongkar secara menyeluruh dugaan praktik korupsi di Desa Bangunan tersebut.
(Syahrim)













Leave a Reply