Lampung Selatan – Dugaan tindakan kekerasan verbal terhadap seorang anak di bawah umur menyeret nama oknum kolektor perusahaan pembiayaan PT Summit OTO Finance Cabang Kalianda ke ranah hukum. Seorang pria berinisial Aji yang disebut sebagai petugas kolektor resmi dilaporkan ke Polres Lampung Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Laporan tersebut diajukan oleh Jusman Hadi, ayah dari korban berinisial EO (10), pada Rabu (13/5/2026) dengan pendampingan kuasa hukum dan tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lampung Selatan.
Kuasa hukum korban, Amir Hamzah, membenarkan bahwa pihaknya telah secara resmi membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan verbal terhadap anak. Menurutnya, laporan tersebut diterima oleh SPKT Polres Lampung Selatan dengan Nomor: LP/B/185/V/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 Mei 2026 pukul 16.02 WIB. Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 76C junto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Amir Hamzah menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan mental dan psikologis seorang anak. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak serius dan profesional agar kasus serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat. Menurutnya, tindakan penagihan utang yang dilakukan kepada keluarga debitur tetap harus mengedepankan etika, kemanusiaan, dan aturan hukum, terlebih apabila di dalam rumah terdapat anak-anak yang rentan mengalami trauma.
Ia juga menekankan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan bukan sekadar untuk membawa perkara ke proses pidana, melainkan memastikan hak-hak korban terlindungi selama tahapan pemeriksaan berlangsung. Pihaknya bersama UPTD PPA Lampung Selatan disebut terus melakukan pengawalan agar korban tidak mengalami tekanan tambahan dan tetap mendapatkan rasa aman. “Korban adalah anak yang membutuhkan perlindungan negara. Karena itu proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan,” tegas Amir Hamzah kepada awak media.
Kasus ini bermula dari peristiwa penagihan kredit sepeda motor yang terjadi pada Senin siang, 11 Mei 2026, di kediaman debitur di wilayah Lampung Selatan. Saat itu, seorang petugas lapangan dari perusahaan pembiayaan datang untuk menagih tunggakan cicilan kendaraan. Namun dalam proses penagihan tersebut, keluarga debitur menilai tindakan petugas telah melampaui batas kewajaran karena diduga melakukan intimidasi verbal kepada anak debitur yang masih berusia 10 tahun.
Keluarga korban menyebut suasana penagihan berlangsung tegang dan menimbulkan tekanan psikologis di dalam rumah. Anak korban diduga mengalami ketakutan setelah mendapat perlakuan yang dianggap intimidatif dari oknum kolektor. Tidak hanya itu, istri debitur juga disebut mengalami syok dan rasa takut akibat situasi yang terjadi saat penagihan berlangsung. Peristiwa tersebut kemudian memicu reaksi keluarga hingga akhirnya ditempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena kembali membuka perdebatan mengenai metode penagihan perusahaan pembiayaan di lapangan. Banyak pihak menilai penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang menimbulkan tekanan mental, terlebih kepada anak-anak yang sama sekali tidak memiliki kaitan hukum terhadap kewajiban kredit orang tuanya. Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut sekaligus memastikan praktik penagihan di lapangan tetap berjalan sesuai aturan dan menjunjung nilai kemanusiaan.
(Tim)














Leave a Reply