BUANA PEMACA, OKU SELATAN – Niat menengok ibu yang sakit berujung petaka bagi Rini binti Saripudin (30). Ibu rumah tangga asal Desa Jagaraga itu malah jadi korban pengeroyokan oleh kakak kandung dan iparnya sendiri di Desa Gemiung, Kecamatan Buana Pemaca, Jumat (10/4/2026).
Yang bikin miris, tersangka Dewan bin Sarpudin bersama istrinya, Nurbaiti, diduga sudah sering menganiaya ibu kandung mereka sendiri. Dugaan itu yang membuat Rini nekat datang ke rumah sang ibu.
Kasus kekerasan dalam keluarga ini diungkap Polres OKU Selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/78/IV/2026/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 11 April 2026.
Tragedi bermula Jumat (10/4/2026) pukul 12.30 WIB. Rini mendatangi rumah ibu kandungnya di Desa Gemiung setelah mendapat kabar sang ibu diduga jadi korban kekerasan oleh kakaknya, Dewan, dan istrinya, Nurbaiti.
“Dugaan penganiayaan terhadap ibu oleh tersangka Dewan dan Nurbaiti ini sudah sering terjadi. Korban khawatir makanya langsung datang,” ungkap sumber kepolisian.
Saat tiba, Rini melihat ibunya dalam kondisi sakit. Ia pun berniat menyuapi ibunya makan. Namun di dapur, Rini berpapasan dengan Nurbaiti. Keduanya sempat bersenggolan hingga cekcok mulut.
Situasi memanas ketika Dewan datang. Tanpa banyak bicara, Dewan langsung mencekik leher Rini dan memukul punggung adiknya dua kali. Nurbaiti ikut menyerang dengan menarik rambut dan memukuli tubuh Rini berulang kali.
Usai kejadian, Rini yang trauma memilih pergi dan melaporkan penganiayaan itu ke polisi. Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, status perkara kami tingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar sumber di Polres OKU Selatan, Jumat (1/5/2026).
Dewan dan Nurbaiti kini resmi menyandang status tersangka kasus pengeroyokan terhadap Rini. Keduanya dijerat pasal KDRT dan penganiayaan.
Polisi juga mendalami dugaan kekerasan yang dialami ibu kandung korban. “Untuk dugaan penganiayaan terhadap ibu, masih kami kembangkan. Jika terbukti, tersangka bisa dijerat pasal berlapis,” tegasnya.
Kasus ini jadi perhatian karena korban dan pelaku masih terikat hubungan darah. Polisi mengimbau masyarakat menyelesaikan konflik keluarga tanpa kekerasan dan segera lapor jika jadi korban.
—Romy Batara 94 —
















Leave a Reply