EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

MASIH ADAKAH KEBERPIHAKAN HUKUM BERKEADILAN BAGI BURUH? PRAKTIK UPAH DI BAWAH UMK TERUS DIBIARKAN

Purwakarta — 30 April 2026, Pertanyaan mendasar ini tidak lagi bersifat retoris. Ia lahir dari realitas yang telanjang: praktik pengupahan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) terjadi secara nyata, berulang, dan ironisnya—terus dibiarkan.

 

KONDISI FAKTUAL, PEMBIARAN MEMILUKAN

 

Lebih dari sekadar pelanggaran ketenagakerjaan, kondisi ini telah berkembang menjadi indikasi serius kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap buruh. Fakta menunjukkan bahwa laporan telah disampaikan sejak 2022, respons formal dari otoritas telah ada, namun hingga hari ini—tidak ada tindakan penegakan hukum yang tegas.

 

Pertanyaannya: ini kelalaian, atau pembiaran yang disengaja?

 

Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Marani Purwakarta (KMP) menilai bahwa pembiaran yang berlangsung selama bertahun-tahun terhadap pelanggaran yang terang-benderang bukan lagi sekadar persoalan administratif. Ini telah masuk pada wilayah penyalahgunaan kewenangan secara pasif (abuse by omission).

 

Sebagaimana analisis hukum yang telah disusun, terdapat konstruksi kuat bahwa:

 

Pejabat mengetahui adanya pelanggaran; Memiliki kewenangan untuk bertindak; Namun tidak menggunakan kewenangan tersebut dalam waktu yang panjang; Sehingga pelanggaran terus berlangsung dan menguntungkan korporasi.

 

Konstruksi ini secara jelas memenuhi unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor, khususnya dalam bentuk mens rea berbasis pembiaran (dolus eventualis) .

 

Dengan kata lain: diamnya pejabat bukan netral—melainkan keberpihakan.

 

Pembiaran terhadap upah di bawah UMK secara langsung memberikan keuntungan ilegal bagi korporasi melalui penekanan biaya tenaga kerja. Sementara di sisi lain, buruh dipaksa menerima upah yang tidak layak, daya beli masyarakat ditekan, dan struktur ekonomi lokal dirusak secara sistematis.

 

Ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini adalah bentuk ketidakadilan sosial yang dilegalkan oleh pembiaran.

 

KMP MENEGASKAN:

 

Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik—tetapi juga legitimasi negara itu sendiri.

 

DESAKAN KMP

 

Aparat penegak hukum segera meningkatkan perkara ini ke tahap penyelidikan/penyidikan; Memeriksa pejabat pengawas ketenagakerjaan yang diduga melakukan pembiaran; Mengembangkan perkara ke ranah tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor; Menjamin perlindungan hukum yang nyata bagi buruh sebagai pihak yang dirugikan.

 

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang sedang kita saksikan bukan sekadar pelanggaran hukum— melainkan normalisasi ketidakadilan.

 

Dan jika negara tetap diam, maka publik berhak bertanya:

Masih adakah hukum yang benar-benar berpihak pada buruh?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *