Lampung Selatan,Eternitynews.id Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan mantan Kepala Desa Bangunan, Isnaini, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di kantor kejaksaan setempat, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp651.207.212 berdasarkan hasil audit resmi yang telah diterima tim penyidik.
Anggaran Desa Bangunan Capai Rp2 Miliar
Pada Tahun Anggaran 2024, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, memiliki total anggaran sebesar Rp2.044.912.668.
Rincian anggaran tersebut terdiri dari:
*Dana Desa (DD) sebesar Rp1.443.350.000
*Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp534.693.868
Besarnya dana yang dikelola desa seharusnya menjadi instrumen pembangunan, peningkatan pelayanan masyarakat, serta pemberdayaan warga. Namun dalam perkara ini, anggaran justru diduga disalahgunakan.
Hasil Audit Temukan Selisih Laporan dan Dokumen
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, melalui Kasi Intel Agung Trisa Putra, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima laporan hasil audit penghitungan kerugian negara.
Menurut Agung, ditemukan adanya selisih antara Laporan Realisasi Anggaran Desa Bangunan Tahun 2024 dengan bukti dokumen serta keterangan dari para pelaksana kegiatan di lapangan.
“Tim penyidik telah menerima laporan hasil audit penghitungan kerugian negara,” ujarnya.
Temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka.
Ditahan di Lapas Kalianda 20 Hari
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Isnaini langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kalianda selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Langkah penahanan ini dinilai penting untuk mempercepat proses pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti tambahan, serta mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti.
Jeratan Hukum Berat
Tersangka dijerat dengan pasal primer dan subsider terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
*Pasal 603 KUHP baru
*Pasal 604 KUHP baru
*Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor
*UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam pidana penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara.
Tokoh Masyarakat:
Harus Jadi Pelajaran
Tokoh masyarakat Desa Bangunan zulkfi Zen yang akrab di sapa Bang fi menyayangkan kasus tersebut. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur desa agar tidak menyalahgunakan keuangan negara.
“Semoga ini menjadi contoh, khususnya bagi aparatur Desa Bangunan, apabila menggunakan uang anggaran secara menyimpang pasti akan berhadapan dengan hukum,” ujar Bang fi
Momentum Pengawasan Dana Desa
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa dana desa yang nilainya besar harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pengawasan internal pemerintah daerah, Badan Permusyawaratan Desa, serta partisipasi masyarakat dinilai sangat penting agar penyimpangan serupa tidak terulang.
Penindakan terhadap kasus ini juga menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal penggunaan dana desa agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
(Syrm)















Leave a Reply