Kab bandung barat
Arah kebijakan pemerintah pusat yang kian progresif terhadap dunia pesantren melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 dinilai belum diimbangi dengan langkah konkret di tingkat daerah. Kondisi ini menjadi sorotan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bandung Barat yang menilai adanya ketimpangan respons antara pusat dan daerah.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat belum juga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis turunan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Padahal, regulasi tersebut seharusnya menjadi landasan implementatif bagi berbagai program penguatan pesantren di daerah.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Barat, Ade Wawan, menilai lambannya penerbitan Perbup menunjukkan belum adanya prioritas yang jelas terhadap sektor kepesantrenan.
“Di tingkat pusat sudah ada lompatan kebijakan dengan hadirnya Ditjen Pesantren. Namun di daerah, perangkat pendukungnya justru belum siap. Ini menunjukkan belum sinkronnya arah kebijakan,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa aturan teknis yang jelas, Perda hanya akan berhenti sebagai dokumen normatif yang sulit diterjemahkan ke dalam program nyata. Dampaknya, berbagai bentuk dukungan seperti pendanaan, pembinaan, hingga peningkatan kualitas lembaga pesantren tidak berjalan optimal.
Data dari Kementerian Agama Republik Indonesia melalui sistem EMIS menunjukkan bahwa Kabupaten Bandung Barat memiliki sekitar 650 pesantren. Namun, dari ribuan tenaga pengajar yang ada, hanya sebagian kecil yang telah tersertifikasi, sementara mayoritas lainnya masih belum tersentuh program peningkatan kompetensi.
Kondisi tersebut dinilai menjadi indikator kuat bahwa intervensi kebijakan di tingkat daerah masih sangat dibutuhkan. Tanpa regulasi operasional yang jelas, upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pesantren akan sulit dipercepat.
Ade Wawan menegaskan, Perbup memiliki peran strategis sebagai instrumen penggerak kebijakan. Di dalamnya akan diatur berbagai aspek penting, mulai dari skema pembiayaan, pola pembinaan, hingga sinergi antar perangkat daerah agar program berjalan terarah dan terukur.
Ia juga menilai bahwa potensi pesantren di Kabupaten Bandung Barat sangat besar, tidak hanya dalam aspek pendidikan, tetapi juga dalam pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat. Namun, potensi tersebut membutuhkan dukungan kebijakan yang nyata agar dapat berkembang secara maksimal.
Fraksi PKB pun menegaskan bahwa keberpihakan terhadap pesantren tidak cukup hanya diwujudkan dalam bentuk regulasi umum, tetapi harus diikuti dengan langkah teknis yang implementatif.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera menuntaskan Perbup ini. Jika terus tertunda, maka bukan hanya kebijakan yang mandek, tetapi juga masa depan pengembangan pesantren di daerah,” tegasnya.
Dudy












Leave a Reply