EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Penggerebekan Gudang BBM Ilegal di Pesawaran, Polisi Sita 203 Ribu Liter Solar dan Amankan 32 Orang

PESAWARAN,Eternitynews.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung mengungkap praktik besar penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di wilayah pesisir Kabupaten Pesawaran. Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 8 April 2026, aparat berhasil menggerebek tiga gudang di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar terkait BBM ilegal di Lampung dalam beberapa waktu terakhir. Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sebanyak 32 orang yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan dan pengecekan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir Pesawaran. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, aparat menemukan adanya tiga titik lokasi yang dijadikan pusat pengolahan, penimbunan, serta distribusi BBM ilegal dengan skala besar.

Di lokasi pertama (TKP 1), petugas mendapati gudang milik seorang berinisial H yang telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan. Modus operandi yang digunakan adalah mengolah minyak mentah atau minyak cong asal Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat bleaching untuk menghasilkan BBM menyerupai solar.

Sementara itu, di lokasi kedua (TKP 2) milik berinisial Y, gudang difungsikan sebagai tempat penampungan solar ilegal yang diperoleh dari praktik “pengecoran” di sejumlah SPBU. Adapun lokasi ketiga (TKP 3) masih dalam tahap pendalaman pihak kepolisian untuk mengungkap kepemilikan dan perannya dalam jaringan distribusi tersebut.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni sekitar 203.000 liter BBM ilegal jenis solar. Selain itu, turut diamankan sembilan unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi menjadi tangki, 237 unit tandon berkapasitas 1.000 liter, tiga unit kapal yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki, serta puluhan mesin pompa, selang, dan bahan kimia yang digunakan dalam proses pengolahan.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketahanan energi nasional dan mencegah kerugian negara. Berdasarkan estimasi, aktivitas ilegal tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp160,7 miliar dalam kurun waktu tiga tahun. Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut, sementara tiga unit kapal masih berada di lokasi dengan pengawasan ketat aparat.

(Syrm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *