LAMPUNG SELATAN – Jajaran Polsek Penengahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria berinisial N. (31) diamankan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya di Dusun Semampir, Desa Bakauheni, setelah dilakukan penggerebekan berdasarkan hasil penyelidikan intensif.
Kapolsek Penengahan, AKP Donal Afriansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga di dalam rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah pada identitas pelaku. “Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumahnya,” ujar Donal.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban berinisial J. (59) yang berada di Dusun Semampir. Saat kejadian, korban diketahui tengah melaksanakan salat subuh di masjid, sehingga kondisi rumah dalam keadaan kosong tanpa pengawasan.
Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur yang tidak terkunci. Dengan leluasa, pelaku kemudian mengambil lima unit handphone milik korban dan anggota keluarganya, serta satu tas selempang yang berisi uang tunai. Aksi tersebut menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12,5 juta.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan aksinya seorang diri. Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian barang hasil curian telah dijual melalui media sosial dengan sistem transaksi cash on delivery (COD). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, yakni Vivo Y12s dan iPhone 11, beserta kotak kemasannya, sementara barang lainnya masih dalam proses pencarian.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Penengahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman dan terkunci saat ditinggalkan, guna mencegah tindak kejahatan serupa.
(Syrm)












Leave a Reply