Purwakarta — Ir. Zaenal Abidin, MP., Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan manipulasi data baku mutu air limbah (BMAL) oleh PT Sunfu Indonesia telah memiliki konstruksi pembuktian yang utuh dan tidak terbantahkan.
ALAT BUKTI DAN PETUNJUK TELAH TERPENUHI
Berdasarkan dokumen resmi, hasil uji ilmiah, dan fakta lapangan, KMP mengidentifikasi rangkaian alat bukti dan petunjuk sebagai berikut:
Fakta Lapangan (Sidak Gabungan);
- IPAL tidak berfungsi optimal
-
Limbah dibuang ke lingkungan
Dokumen Resmi Pemerintah;
- Surat DPRD dan hasil verifikasi DLH
-
Nota Dinas yang menyatakan pelanggaran baku mutu dan indikasi pencemaran
Data Ilmiah (Uji Laboratorium);
- Perbedaan ekstrem antara inlet dan outlet
-
Penurunan nilai yang tidak rasional secara teknis
Indikasi Rekayasa Sistem;
- Temuan pengalihan/pencampuran aliran limbah
-
Output dibuat tampak memenuhi standar
Indikasi Pemalsuan Dokumen;
- Data outlet digunakan sebagai laporan resmi BMAL
-
Tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan
Sikap Tidak Kooperatif;
Tidak adanya klarifikasi resmi dari pihak perusahaan.
KESIMPULAN YURIDIS
Dari persesuaian seluruh bukti tersebut, terbentuk petunjuk yang jelas bahwa:
“Telah terjadi pencemaran lingkungan hidup yang disertai rekayasa sistem dan penyajian data yang tidak benar dalam dokumen lingkungan hidup”.
Dengan demikian, unsur alat bukti (Pasal 184 KUHAP) dan bukti petunjuk (Pasal 188 KUHAP) telah terpenuhi secara sah.
PERNYATAAN SIKAP
“Bukti sudah lengkap. Jika dalam kondisi seperti ini tersangka belum juga ditetapkan, maka yang dipertanyakan bukan lagi alat buktinya, tetapi komitmen penegakan hukumnya.”
“Ketika fakta sudah terang, alat bukti sudah cukup, dan petunjuk telah terbentuk secara utuh, maka menunda penetapan tersangka bukan lagi kehati-hatian, melainkan bentuk pengabaian terhadap hukum itu sendiri.”
JANGAN BERHENTI DI LEVEL TEKNIS
KMP menegaskan bahwa tanggung jawab pidana tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan.
Direksi sebagai pengendali kegiatan usaha adalah pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.
TUNTUTAN KMP
- Segera memeriksa Direktur PT Sunfu Indonesia sebagai penanggung jawab utama;
-
Melaksanakan gelar perkara dengan fokus pertanggungjawaban korporasi;
-
Menetapkan Direktur PT Sunfu Indonesia sebagai tersangka;
PENEGASAN AKHIR
Penegakan hukum yang berhenti di level teknis, namun tidak menyentuh pengambil keputusan, bukanlah keadilan—melainkan bentuk pengaburan tanggung jawab.
Hukum harus ditegakkan secara utuh. Tanpa ragu. Tanpa tebang pilih. Pungkas Ketua KMP.
















Leave a Reply